INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Unh | Ahmad Syamsir | 1.Dedi Setiawan 2.Ardhi Anto Arsyad |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Unh | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 62.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Nomor Polisi : B 2302 SRN Nomor Mesin : 4A91HX2519 Nomor Rangka : MK2NCLMANLJ000546 Nomor BPKB : Q-06303026 Warna : Silver Metalik Adalah SAH milik PENGGUGAT 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian:
5. Menghukum TERGUGAT II yang menguasai objek sengketa agar segera menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun.
6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |