Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MANTO K., Alias MANTO KRYNIDAR Alias MANTO Pada hari sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 21.29 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Asaki Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa Atau sebutan lain/Lurah dengan sengaja membuat keputusan dan/Atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara atau perbuatan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
-
- Bahwa terdakwa MANTO K., Alias MANTO KRYNIDAR Alias MANTO adalah Pejabat Aparatur Sipil Negara sejak Tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Nomor : 813.2/72 dengan pangkat pertama Pengatur muda / gol IIa dan saat ini Terdakwa menjabat sebagai Camat Onembute terhitung sejak bulan Maret 2021 berasarkan SK Bupati Konawe Nomor : 80, Tahun 2021 tertanggal 8 maret 2021 sampai dengan saat ini;
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat diatas, disaat masih dalam masa/waktu kampanye, Terdakwa melalui akun whatsapp pribadinya yang mana Terdakwa juga merupakan admin dari suatu grup Whatsapp mengirimkan pesan media berupa Video yang berdurasi sekitar 52 (lima puluh dua) detik berisikan ajakan/himbauan kepada anggota grup untuk menghadiri Konser Kampanye Akbar yang dilaksanakan oleh pasangan calon Bupati dan wakil bupati nomor urut 3 dengan akronim “HADIR” yakni Calon Bupati Dr. H. Harmin Ramba, SE., MM. dan Dessy Indah Rachmat yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 November 2024;
- Bahwa selanjutnya saksi Hastuti yang juga tergabung dalam grup whatsapp tersebut membalas pesan media terdakwa dengan mengatakan “ SIAP HADIR, Kalau boleh”, lalu terdakwa Kembali membalas pesan pada grup tersebut dengan balasan “Tinggal pilih pelanggaran 600 ribu atau 6 juta” sambil terdakwa memberikan symbol tersenyum menggunakan akun Whatsapp pribadi Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tergabung dan masuk didalam WA Grup yang bertuliskan “Grup Lintas Sektor Kec. Onembute” dimana Adapun anggota pada grup tersebut berjumlah 45 Anggota dan terdiri dari kepala desa, kepala sekolah, kapolsek dan juga danramil yang melihat langsung postingan atau pesan media yang dikirim oleh Terdakwa;
- Bahwa terdakwa yang mengirimkan pesan media dalam bentuk video 52 (lima puluh dua) detik berisikan ajakan/himbauan untuk menghadiri Konser Kampanye Akbar yang dilaksanakan oleh pasangan calon Bupati dan wakil bupati nomor urut 3 dengan akronim “HADIR” yakni Calon Bupati Dr. H. Harmin Ramba, SE., MM. dan Dessy Indah Rachmat telah memberikan keuntungan kepada pasangan calon tersebut yakni berupa publisitas dan atau mendapat dukungan politik dari pengguna whatshaap grup “lintas sektor kecamatan onembute”;
- Bahwa Terdakwa telah mengetahui tentang adanya larangan bagi ASN, Kepala Desa, Lurah dan sebutan lain untuk melibatkan diri dalam kampanye Pilkada serentak tahun 2024 ini, dan sebelumnya Terdakwa juga telah mengikuti sosialisasi tentang aturan terkait netralitas Apartur Sipil Negara dalam Pilkada serentak tahun 2024.
----------Perbuatan Terdakwa MANTO K., Alias MANTO KRYNIDAR Alias MANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2015 Tentang pengesahan perpu nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi undang – undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 UU RI No. 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang |