Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2023/PN Unh 1.MUH. TRIKAL SURAHMAN
2.MUIS
3.MARNISAH
3.IRON ALIAS BULO
4.B. HAMID
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH. TRIKAL SURAHMAN
2MUIS
3MARNISAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risal Akman, S.H.,M.HMUH. TRIKAL SURAHMAN
2Risal Akman, S.H.,M.HMUIS
3Risal Akman, S.H.,M.HMARNISAH
Tergugat
NoNama
1IRON ALIAS BULO
2B. HAMID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN (BPN) KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

___________________________    P R I M A I R     ___________________________

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat tersebut seluruhnya.-
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah sah pemilik tanah sengketa berukuran 32 Meter x 50 Meter atau seluas + 1.600 M2 yang terletak di Desa Momea Kec. Tongauna Kab. Konawe Sulawesi Tenggara dan merupakan satu kesatuan dari tanah milik Para Penggugat yang dibeli dari B. Hamid (Tergugat- II) yang sebagiannya seluas 8.573 M2,  telah bersertifikat atas nama Muh. Trikal Surahman (Penggugat- I) SHM Nomor : 00295/Desa Momea Tanggal 27 - 12 - 2017 dengan batas-batas berikut :

Utara berbatas denganTanah Para Penggugat

Timur                berbatas dengan     Tanah di kuasai Iron alias Bulo (Tergugat- I)

Selatan             berbatas dengan     Tanah di kuasai Iron alias Bulo (Tergugat- I)

Barat berbatas denganTanah Sulsalman di olah Haris

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00420/Desa Kelurahan Momea Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe atas nama Iron (Tergugat- I) sepanjang dan seluas tanah obyek sengketa berukuran 32 Meter x 50 Meter atau seluas + 1.600 M2) dan segala surat-surat lainnya yang ada kaitannya dengan tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat
  2. Menyatakan tindakan Tergugat- I yang telah mengklaim dan masuk menguasai tanah sengketa tanpa izin Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat- I dan Tergugat- II yang telah memberikan /mengalihkan dan atau menerima pengalihan/pemberian atau semacamnya atas tanah sengketa tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat- I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara/Kepolisian.
  5. Menghukum pula Tergugat- I dan Tergugat- II untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini.
  7. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya perkara.

_________________________    SUBSIDAIR       _________________________

Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak