Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Unh 1.Nurbadi Yunarko, S.H., M.H
2.Zulfadli Ilham S.H
3.I Gusti Ngurah Bayu Satriawan, S.H.
SYAMSUL Alias SAM Bin BASRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B– 511/P.3.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurbadi Yunarko, S.H., M.H
2Zulfadli Ilham S.H
3I Gusti Ngurah Bayu Satriawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL Alias SAM Bin BASRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-----BahwaterdakwaSYAMSUL alias SAM bin BASRIN pada hariJumattanggal10 November 2023sekitarpukul02.30 WITA atausetidak – tidaknya padawaktulain ditahun2023, bertempat di DesaLamondowo, KecamatanAndowia, KabupatenKonaweUtara atausetidak – tidaknya pada tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Unaaha,percobaanataupermufakatanjahatuntukmelakukansecaratanpahakataumelawanhukummenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkanataumenerimaNarkotikaGolongan I,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwadengancarasebagaiberikut : -----------

  • Awalnya terdakwa SYAMSUL alias SAM bin BASRIN menerima titipkan narkotika jenis shabu dari LIBERTUS (Daftar Pencarian Orang) dengan keuntungan sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian pada saat saksi SAIFUL (dilakukanpenuntutansecaraterpisah) berada di rumah terdakwa SYAMSUL dan bercerita jika ada temannya mau beli bahan, kemudian terdakwa SYAMSUL berkata “tunggu saya ambilkan”, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet dan menyerahkan kepada saksi SAIFUL dan setelah itu saksi SAIFUL pulang kerumahnya, pada saat saksi SAIFUL berada di rumah kemudian saksi SAIFUL menerima pesanan narkotika dengan paket 45 kemudian saksi SAIFUL pergi lagi menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil narkotika sebanyak 1 (satu) sachet dengan paket 45, setelah itu saksi SAIFUL menjual 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada sopir truk yang melintas di jalan raya dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu saksi SAIFUL menuju kerumah terdakwa SYAMSUL lalu memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada terdakwa SYAMSUL sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu ruiah) dipergunakan saksi SAIFUL untuk membeli rokok, kemudian saksi SAIFUL meminta lagi 1 (satu) sachet kepada saksi SYAMSUL untuk dibawa pulang kerumahnya.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh saksi SAIFUL, tim satuan narkotika Polres Konawe Utara yang terdiri dari saksi ARSANIP dan saksi JANUAR IRFAN melakukan penangkapan terhadap saksi SAIFUL di rumahnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) buah sachet plastic yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet plastic yang sudah terpotong, 1 (satu) buah kertas pembungkus rokok yang disimpan di kursi kayu di dalam rumah terdakwa, dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru dengan simcard 081263518020, kemudian saksi SAIFUL diintrograsi dan diperoleh informasi bahwa saksi SAIFUL memperoleh narkotika jenis shabu dari terdakwa SYAMSUL dengan cara membeli kemudian saksi ARSANIP dan saksi JANUAR IRFAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa SYAMSUL dirumahnya serta diamankan barangbukti berupa uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo dengan simcard 081249414608, lalu terdakwa dan saksi SAIFUL beserta barangbukti diamankan ke Polres Konawe Utara untuk urusan selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidak dilengkapi dengan izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa setelah itu barangbukti berupa 2(dua)sachet yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah terdakwa dilakukan penimbangan dan diperoleh beratbersih 0,1651 gram (nol koma seribu enam ratus lima puluh satu) gram, kemudian barangbukti dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan labolatoris kriminalistik nomor lab : 4787/NNF/XI/2023 yang diperiksa oleh Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan : BB – 9498/2023/NNFtersebut diatas  adalah mengandung METAMFETAMINA, METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatanterdakwatersebutdiatassebagaimanadiatur dan diancampidanadalampasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.-----------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

-----BahwaterdakwaSYAMSUL alias SAM bin BASRIN pada hariJumattanggal 10 November 2023 sekitarpukul 02.30 WITA atausetidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di DesaLamondowo, KecamatanAndowia, KabupatenKonawe Utara atausetidak – tidaknya pada tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Unaaha, percobaanataupermufakatanjahatuntukmelakukantanpahakataumelawanhukummemiliki, menyimpan, menguasaiataumenyediakanNarkotikaGolongan I bukantanaman,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwadengancarasebagaiberikut : ------------------------------------------------------------------

  • Awalnya terdakwa SYAMSUL alias SAM bin BASRIN menerima titipkan narkotika jenis shabu dari LIBERTUS (Daftar Pencarian Orang) dengan keuntungan sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian pada saat saksi SAIFUL (dilakukanpenuntutansecaraterpisah) berada di rumah terdakwa SYAMSUL dan bercerita jika ada temannya mau beli bahan, kemudian terdakwa SYAMSUL berkata “tunggu saya ambilkan”, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet dan menyerahkan kepada saksi SAIFUL dan setelah itu saksi SAIFUL pulang kerumahnya, pada saat saksi SAIFUL berada di rumah kemudian saksi SAIFUL menerima pesanan narkotika dengan paket 45 kemudian saksi SAIFUL pergi lagi menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil narkotika sebanyak 1 (satu) sachet dengan paket 45, setelah itu saksi SAIFUL menjual 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada sopir truk yang melintas di jalan raya dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu saksi SAIFUL menuju kerumah terdakwa SYAMSUL lalu memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada terdakwa SYAMSUL sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu ruiah) dipergunakan saksi SAIFUL untuk membeli rokok, kemudian saksi SAIFUL meminta lagi 1 (satu) sachet kepada saksi SYAMSUL untuk dibawa pulang kerumahnya.
  • Bahwaberdasarkaninformasidarimasyarakattentangpenyalahgunaannarkotika yang dilakukan oleh saksi SAIFUL, timsatuannarkotikaPolresKonawe Utara yang terdiridarisaksi ARSANIP dan saksi JANUAR IRFAN melakukanpenangkapanterhadapsaksi SAIFUL di rumahnya, setelahitudilakukanpenggeledahan dan menemukan 2 (dua) buah sachet plastic yang berisikristalbeningdiduganarkotikajenisshabu, 1 (satu) buah pipet plastic yang sudahterpotong, 1 (satu) buahkertaspembungkusrokok yang disimpan di kursikayu di dalamrumahterdakwa, dan 1 (satu) buah handphone merkoppowarnabirudengansimcard 081263518020, kemudiansaksi SAIFUL diintrograsi dan diperolehinformasibahwasaksi SAIFUL memperolehnarkotikajenisshabudariterdakwa SYAMSUL dengancaramembeli, kemudiansaksi ARSANIP dan saksi JANUAR IRFAN melakukanpenangkapanterhadapterdakwa SYAMSUL dirumahnyasertadiamankanbarangbuktiberupauangsebesar Rp.350.000,- (tigaratus lima puluhribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo dengansimcard 081249414608, laluterdakwa dan saksi SAIFUL besertabarangbuktidiamankankePolresKonawe Utara untukurusanselanjutnya.
  • Bahwaterdakwamemiliki, menyimpan, menguasaiataumenyediakanNarkotikaGolongan I bukantanamantidakdilengkapidenganizindaripihakberwenang.
  • Bahwasetelahitubarangbuktiberupa 2 (dua) sachet yang didugaberisinarkotikajenisshabu yang ditemukan di rumahterdakwadilakukanpenimbangan dan diperolehberatbersih 0,1651 gram (nolkomaseribuenamratus lima puluhsatu) gram, kemudianbarangbuktidilakukanpemeriksaan di Pusat LaboratoriumForensik (Puslabfor) pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sehinggadiperolehhasilpemeriksaanlabolatoriskriminalistiknomor lab : 4787/NNF/XI/2023 yang diperiksa oleh SURYO PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Sidengankesimpulan : BB – 9498/2023/NNF tersebutdiatasadalahmengandung METAMFETAMINA, METAMFETAMINA terdaftardalamgolongan I (satu) nomorurut 61 lampiranPeraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentangPerubahanPenggolonganNarkotikadalamlampiranUndang-UndangRepublik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.

---- Perbuatanterdakwatersebutdiatassebagaimanadiatur dan diancampidanadalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya