Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/LH/2019/PN Unh ARIEFULLOH, SH Lukman Alias Eba Bin Kamran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/LH/2019/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Tar-159/R.3.14/Euh.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEFULLOH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Lukman Alias Eba Bin Kamran[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa Terdakwa LUKMAN ALIAS EBA BIN KAMRAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditetukan lagi secara pasti antara Tanggal 26 Januari 2019 sampai dengan hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekitar pukul 15:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe dan di Desa Ambopi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaahamelakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d,  perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Minggu Tanggal 03 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa mengangkut kayu rimba campuran sebanyak 36 (tiga puluh enam) batang millik saksi Drs. Ahmad Tanga, dari lokasi pengangkutan di Desa Ambopi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe ke lokasi penampungan di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan menggunakan mobil truck merek Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan Nomor Polisi DT 9184 FE milik saksi Juanda.
  • Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA datang saksi Samil dan saksi Novrialdi Paundanan yang merupakan anggota Kepolisian Polres Konawe, datang  dilokasi penampungan kayu milik saksi Drs. Ahmad Tanga yang terletak di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe dan menemukan kayu rimba campuran sebanyak 36 (tiga puluh enam) batang millik saksi Drs. Ahmad Tanga yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil truck merek Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan Nomor Polisi DT 9184 FE dan sebanyak 405 (empat ratus lima) batang kayu jenis rimba campuran yang sebelumnya juga diangkut oleh terdakwa dari Desa Ambopi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sehingga jumlah keseluruhan kayu yang diangkut oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah sejumlah 441 (empat ratus empat puluh satu) batang atau sejumlah volume 27,4250 M3 (dua puluh tujuh koma empat dua lima puluh meter kubik).
  • Bahwa terdakwa mengangkut kayu rimba campuran sejumlah 441 (empat ratus empat puluh satu) batang atau sejumlah volume 27,4250 M3 (dua puluh tujuh koma empat dua lima puluh meter kubik) tersebut, dari lokasi pemuatan Desa Ambopi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe ke lokasi penampungan di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna dengan cara mengangsurnya menggunakan mobil truck merek Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan Nomor Polisi DT 9184 FE, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Sekitar tanggal 26 Januari 2019 terdakwa memuat kayu sebanyak 3 (tiga) kali muat, yaitu pertama sebanyak 61 (enam puluh satu) batang, kedua sebanyak 58 (lima puluh delapan) batang, ketiga 50 (lima puluh) batang.
  2. Sekitar tanggal 27 Januari 2019 terdakwa memuat kayu sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama sebanyak 50 (lima puluh) batang dan kedua sebanyak 50 (lima puluh) batang.
  3. Sekitar tanggal 29 Januari 2019, terdakwa memuat kayu sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama sebanyak 50 (lima puluh) batang dan kedua sebanyak 46 (empat puluh enam) batang.
  4. Sekitar tanggal 02 Februari 2019 terdakwa memuat kayu sebanyak 1 (satu) kali yaitu sejumlah 40 (empat puluh) batang.
  5. Pada tanggal 03 Februari 2019 terdakwa memuat kayu sebanyak 1 (satu) kali yaitu sejumlah 36 (tiga puluh enam) batang
  • Bahwa kayu rimba campuran sejumlah 441 (empat ratus empat puluh satu) batang atau sedengan volume 27,4250 M3 (dua puluh tujuh koma empat dua lima puluh meter kubik) yang terletak dilokasi penampungan milik saksi Drs. Ahmad Tanga di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe tersebut, saksi Drs. Ahmad Tanga peroleh dengan cara membeli dari PAIS (DPO) pada tanggal 26 Januari 2019 sampai dengan hari Minggu tanggal 03 Februari 2019, dari lokasi penebangan yang terletak di Kawawan Hutan Produksi Terbatas di Desa Ambipo, Kecamata Tongauna Utara, Kabupaten Konawe dengan harga Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah per M3 (Meter kubik).
  • Bahwa saksi Drs. Ahmad Tanga maupun saudara PAIS (DPO) tidak memiliki izin pemanfaatan hasil hutan kayu di Desa Ambipo, Kecamata Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, sehingga kayu rimba campuran sejumlah 441 (empat ratus empat puluh satu) batang atau sedengan volume 27,4250 M3 (dua puluh tujuh koma empat dua lima puluh meter kubik) yang diangkut oleh terdakwa tersebut, merupakan hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa LUKMAN ALIAS EBA BIN KAMRAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditetukan lagi secara pasti antara Tanggal 26 Januari 2019 sampai dengan hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekitar pukul 15:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe dan di Desa Ambopi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Minggu Tanggal 03 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa mengangkut kayu rimba campuran sebanyak 36 (tiga puluh enam) batang millik saksi Drs. Ahmad Tanga, dari lokasi pengangkutan di Desa Ambopi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe ke lokasi penampungan di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan menggunakan mobil truck merek Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan Nomor Polisi DT 9184 FE milik saksi Juanda.
  • Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA datang saksi Samil dan saksi Novrialdi Paundanan yang merupakan anggota Kepolisian Polres Konawe, datang  dilokasi penampungan kayu milik saksi Drs. Ahmad Tanga yang terletak di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe dan menemukan kayu rimba campuran sebanyak 36 (tiga puluh enam) batang millik saksi Drs. Ahmad Tanga yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil truck merek Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan Nomor Polisi DT 9184 FE dan sebanyak 405 (empat ratus lima) batang kayu jenis rimba campuran yang sebelumnya juga diangkut oleh terdakwa dari Desa Ambopi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sehingga jumlah keseluruhan kayu yang diangkut oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah sejumlah 441 (empat ratus empat puluh satu) batang atau sejumlah volume 27,4250 M3 (dua puluh tujuh koma empat dua lima puluh meter kubik).
  • Bahwa terdakwa mengangkut kayu rimba campuran sejumlah 441 (empat ratus empat puluh satu) batang atau sejumlah volume 27,4250 M3 (dua puluh tujuh koma empat dua lima puluh meter kubik) tersebut, dari lokasi pemuatan Desa Ambopi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe ke lokasi penampungan di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna dengan cara mengangsurnya menggunakan mobil truck merek Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan Nomor Polisi DT 9184 FE, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Sekitar tanggal 26 Januari 2019 terdakwa memuat kayu sebanyak 3 (tiga) kali muat, yaitu pertama sebanyak 61 (enam puluh satu) batang, kedua sebanyak 58 (lima puluh delapan) batang, ketiga 50 (lima puluh) batang.
  2. Sekitar tanggal 27 Januari 2019 terdakwa memuat kayu sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama sebanyak 50 (lima puluh) batang dan kedua sebanyak 50 (lima puluh) batang.
  3. Sekitar tanggal 29 Januari 2019, terdakwa memuat kayu sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama sebanyak 50 (lima puluh) batang dan kedua sebanyak 46 (empat puluh enam) batang.
  4. Sekitar tanggal 02 Februari 2019 terdakwa memuat kayu sebanyak 1 (satu) kali yaitu sejumlah 40 (empat puluh) batang.
  5. Pada tanggal 03 Februari 2019 terdakwa memuat kayu sebanyak 1 (satu) kali yaitu sejumlah 36 (tiga puluh enam) batang
  • Bahwa kayu rimba campuran sejumlah 441 (empat ratus empat puluh satu) batang atau sedengan volume 27,4250 M3 (dua puluh tujuh koma empat dua lima puluh meter kubik) yang terletak dilokasi penampungan milik saksi Drs. Ahmad Tanga di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe tersebut, saksi Drs. Ahmad Tanga peroleh dengan cara membeli dari PAIS (DPO) pada tanggal 26 Januari 2019 sampai dengan hari Minggu tanggal 03 Februari 2019, dari lokasi penebangan yang terletak di Kawawan Hutan Produksi Terbatas di Desa Ambipo, Kecamata Tongauna Utara, Kabupaten Konawe dengan harga Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah per M3 (Meter kubik).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang - Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

KETIGA:

Bahwa Terdakwa LUKMAN ALIAS EBA BIN KAMRAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditetukan lagi secara pasti antara Tanggal 26 Januari 2019 sampai dengan hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekitar pukul 15:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe dan di Desa Ambopi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaahamelakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,  perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Minggu Tanggal 03 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa mengangkut kayu rimba campuran sebanyak 36 (tiga puluh enam) batang millik saksi Drs. Ahmad Tanga, dari lokasi pengangkutan di Desa Ambopi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe ke lokasi penampungan di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan menggunakan mobil truck merek Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan Nomor Polisi DT 9184 FE milik saksi Juanda.
  • Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA datang saksi Samil dan saksi Novrialdi Paundanan yang merupakan anggota Kepolisian Polres Konawe, datang  dilokasi penampungan kayu milik saksi Drs. Ahmad Tanga yang terletak di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe dan menemukan kayu rimba campuran sebanyak 36 (tiga puluh enam) batang millik saksi Drs. Ahmad Tanga yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil truck merek Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan Nomor Polisi DT 9184 FE dan sebanyak 405 (empat ratus lima) batang kayu jenis rimba campuran yang sebelumnya juga diangkut oleh terdakwa dari Desa Ambopi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sehingga jumlah keseluruhan kayu yang diangkut oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah sejumlah 441 (empat ratus empat puluh satu) batang atau sejumlah volume 27,4250 M3 (dua puluh tujuh koma empat dua lima puluh meter kubik).
  • Bahwa terdakwa mengangkut kayu rimba campuran sejumlah 441 (empat ratus empat puluh satu) batang atau sejumlah volume 27,4250 M3 (dua puluh tujuh koma empat dua lima puluh meter kubik) tersebut, dari lokasi pemuatan Desa Ambopi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe ke lokasi penampungan di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna dengan cara mengangsurnya menggunakan mobil truck merek Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan Nomor Polisi DT 9184 FE, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Sekitar tanggal 26 Januari 2019 terdakwa memuat kayu sebanyak 3 (tiga) kali muat, yaitu pertama sebanyak 61 (enam puluh satu) batang, kedua sebanyak 58 (lima puluh delapan) batang, ketiga 50 (lima puluh) batang.
  2. Sekitar tanggal 27 Januari 2019 terdakwa memuat kayu sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama sebanyak 50 (lima puluh) batang dan kedua sebanyak 50 (lima puluh) batang.
  3. Sekitar tanggal 29 Januari 2019, terdakwa memuat kayu sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama sebanyak 50 (lima puluh) batang dan kedua sebanyak 46 (empat puluh enam) batang.
  4. Sekitar tanggal 02 Februari 2019 terdakwa memuat kayu sebanyak 1 (satu) kali yaitu sejumlah 40 (empat puluh) batang.
  5. Pada tanggal 03 Februari 2019 terdakwa memuat kayu sebanyak 1 (satu) kali yaitu sejumlah 36 (tiga puluh enam) batang
  • Bahwa kayu rimba campuran sejumlah 441 (empat ratus empat puluh satu) batang atau sedengan volume 27,4250 M3 (dua puluh tujuh koma empat dua lima puluh meter kubik) yang terletak dilokasi penampungan milik saksi Drs. Ahmad Tanga di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe tersebut, saksi Drs. Ahmad Tanga peroleh dengan cara membeli dari PAIS (DPO) pada tanggal 26 Januari 2019 sampai dengan hari Minggu tanggal 03 Februari 2019, dari lokasi penebangan yang terletak di Kawawan Hutan Produksi Terbatas di Desa Ambipo, Kecamata Tongauna Utara, Kabupaten Konawe dengan harga Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah per M3 (Meter kubik).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Unaaha 16 April 2019

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARIEFULLOH, SH

Jaksa Pratama / 19840404 200712 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya