Petitum |
PRIMAIR:
- MengabulkangugatanPengugatuntukseluruhnya;--------------------------
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah seluas 39.980 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) saling berbatasan dengan Sertifikat Hak milik Nomor:00672/2020 an. Majid Moita seluas 19.990m2 (sembilan belas ribu puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik No: 00673/2020 an. Majid Moita seluas 19.990m2 (sembilan belas ribu puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh meter persegi)yangterletak di Desa Tondowatukecamatan Motui Kabupaten konawe Utaradenganbatas-batassebagaiberikut :
- Sertifikat Hak Milik Nomor:00672/2020 seluas 19.990 dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasandengantanah Siamba
- Tanah La Nuha
- Jalan Desa Tondowatu
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat
- Sertifikat Hak Milik Nomor:00673/2020 seluas 19.990 dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasandahulu dikuasai Sahabi sekarang Hardiman.
- Tanah Penggugat
- Jalan Desa Tondowatu
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H Aripin
Adalah MILIK PENGGUGAT
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah Penggugat yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini dengan melakukan penggusuran, penimbunan serta aktifitas pembangunan tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang memperjualbelikan tanah penggugat kepada Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang menerbitkan sertifkat hak Milik kepada Tergugat II Nomor SHM : 00391/2014 dan Tergugat III Nomor SHM : 00390/2014 diatas tanah Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakanbahwasegalabentuktransaksijualbeliatauperalihanhakatastanahobjeksengketadari Tergugat II dan Terguggat III, adalahmengandungcacatyuridis, tidakberkekuatanhukumolehkarenanyamenjadibatal demi hukum; -------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Tergugat II Nomor 00391/2014 surat ukur No.362/Tondowatu/2014 dan Tergugat III Nomor 00390/2014 surat ukur 325/Tondowatu/2014, mengandung cacat yuridis, tidak berkekuatan hukum maka batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun juga, dan jika perlu dengan menggunakan aparat penegak hukum.
- Menghukum TergugatI Jika tidak menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat, untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik kerugian materiil maupun Immateriil sebagai berikut :
Kerugian materil:hargatanah penggugat permeter yaitu Rp.100.000/permeter x luas tanah 39.980 m2(tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi)=Rp.3.998.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).
Kerugian Immateriil : sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) akibat hilangnya kesempatan penggugat untuk memanfaatkan tanah tersebut sebagai persawahan yang setiap tahun 2 (dua) kali panen.
Jadi total kerugian materiil dan Immateriil adalah sebesar Rp.4.298.000.000 (empat milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta rupiah)
- Menyatakan Hukum bahwa segalabukti transaksijualbeli,surat peralihanhakatastanah,surat pengolahan, surat keterangan kepemilikan tanah ataupun surat penguasan fisik bidang tanah atau bentuk kepemilikan lain yang menjadi pegangan Tergugat I yang terbit diatas tanah penggugat yang menjadi objeksengketaadalahmengandungcacatyuridis, tidakberkekuatanhukumolehkarenanyamenjadibatal demi hukum;
- MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara;------------------------
SUBSIDAIR
- ;JikaYang MuliaMajelis Hakim berpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnyamenuruthukum (ex aequo et bono).
|