Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Unh UWAIS ABDULLAH MUHYAN Kapolres Konawe Cq. Kasat Reskrim Polres Konawe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Unh
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1UWAIS ABDULLAH MUHYAN
Termohon
NoNama
1Kapolres Konawe Cq. Kasat Reskrim Polres Konawe
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

KAPOLRES KONAWE

Cq.

Kasat Reskrim Polres Konawe

 

Cq.

 

Penyidik pembantu Brigadir Niluh Ayu Armila,S.H., M.HJI.

 

Di

 

Bhayangkara No. 1 Komp. Perkantoran Unaaha

 

Hal                   : Permohonan Praperadilan atas Nama Uwais Abdullah Muhyan

Lampiran       : Surat Kuasa Khusus

 

 

 

Dengan Hormat, Perkenankanlah kami:

  1. ZION NATONGAM TAMBUNAN, S.H., M.H.
  2. PUTRI LESTARI BR. SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
  3. MUSAFIR A.R., S.H., C.P.L.
  4. A. RAHMAT ZULFIKAR, SH.
  5. HAYYU WULANDARI, S.H.
  6. ANA DESWITA, S.H.
  7. PERTIWI AINUN QALBY, S.H.
  8. GITA FEBRI DAMAYANTl,S.H.

 

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm Perisai Bakhti Sinergi yang beralamat di JI. Malaka, Komp. Citra Land, Blok H1 No.009 Kel. Anduonohu Kee. Poasia Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Para Advokat dan Konsultan Hukum tersebut di atas masing-masing dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai "Penerima Kuasa"

 

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2023, baik seeara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Saudara Uwais Abdullah Muhyan, yang beralamat di Puunaha, Rt/Rw 001/000, Kee. Unaaha, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

Bersamaan dengan Permohonan ini, Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai Tahanan Luar dalam dugaan Tindak Pidana Peneabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undangnomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak oleh Polres Konawe Reserse Pelayanan TerpaduPerempuan dan Anak oleh Pelayanan Terpadu Perempuan Dan Anak Polres Konawe Yang beralamat di JI. Bhayangkara No. 1 Komp. Perkantoran Unaaha, untuk selanjutnya disebut sebagai

TERMOHON.

 

Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran­ pelanggaran Hak-Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 jo pasal 21 ayat (1) KUHAPidana yang telah dikenakan atas diri PEMOHON, yang dilakukan oleh:

 

KAPOLRES    KONAWE,    eq.    KASAT    RESKRIM                         POLRES       KONAWE,       eq. PENYIDIK PEMBANTU BRIGADIR NILUH AYU ARMILA,S.H., M.H yang

beralamat di JI. Bhayangkara No. 1 Komp. Perkantoran Unaaha.

 

Bahwa adapun dasar permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah sebagaimanayang diatur dalam BAB X bagian Kesatu, pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP;

 

Adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan adalah sebagai berikut:

 

  1. FAKTA-FAKTA HUKUM

 

  1. Bahwa PEMOHON ( Uwais Abdullah Muhyan ) adalah seorang warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Hafidz di Pondok Tahfidzul Baitul Huffadz Konawe Kel. Arombu, Kee. Unaaha, Kab. Konawe. Yang dimana dalam hal ini telah dituduh melakukan Tindak Pidana Peneabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan anak, dan kepada Pemohon dilakukan upaya paksa berupa

Penahanan dilingkungan Polres dari tanggal 24 Juli 2023, dengan fakta- fakta sebagai berikut :

 

  1. Bahwa tanggal 23 Mei 2023 Pemohon ditetapkan sebagai Tahanan Luar atas     Laporan     Pengaduan     Saudari     Faridah     dengan No.Pol B/407N/2023/Sat Reskrim atas Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang namer 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Yang dimana Pemohon harus melakukan Wajib Laper 3 kali seminggu selama 3 bulan, dari tanggal 23 Mei 2023 dan berkahir di bulan Juli.
  2. Bahwa Pemohon sempat mangkir dari Wajib Laper sebanyak 2 kali dikarenakan Pemohon adalah Hafidz yang harus menjadi pengajar anak santri di pondok Tahfidzul Baitul Huffadz Konawe Kel. Arombu, Kee. Unaaha, Kab. Konawe;
  3. Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023 di Polres Konawe Pemohon di tahan oleh penyidik pembantu Brigadir Niluh Ayu Armila,S.H., M.H dan penahanan tersebut tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak disertai surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka dan

menyebutkan alasan penahanan, perbuatan mana telah melanggar pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAPidana;

  1. Bahwa 23 hari setelah penahanan, Pemohon belum mendapatkan Surat Perintah Penahan, dan tidak perna diserahkan kepada keluarga, yang seharusnya diberikan pada saat penahanan dan mendapatkan Surat Perintah Penahanan. Padahal pada Pemohon tidak terdapat bukti-bukti yang cukup sebagai salah satu alas an dilakukannya penahanan.
  2. Bahwa selama 23 hari sampai sekarang Pemohon telah di tahan di dalam lingkungan (masjid) Polres Konawe dan Pemohon tidak boleh keluar dari lingkungan Kantor Polres Konawe tanpa Status Penahanan, namun penyidik pembantu Brigadir Niluh Ayu Armila,S.H., M.H tetap melakukan Penahanan.
  3. Bahwa akibat dari Pemaksaan sebagaimana yang diuraikan pada point 1.5, Pemohon dengan keadaan terpaksa mengakui bertanggung jawab terhadap Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan barang bukti yang tidak ada pada Pemohon.
  4. Bahwa pemohon I selain dipaksa bertanggung jawab terhadap Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, Pemohon juga dipaksa untuk menetap di dalam masjid Polres Konawe

 

 

 

sebagai Tahanan yang sampai sekarang belum diberitahukan status dari Pemohon.

 

Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tidak didasarkan kepada bukti-bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal 17 jo pasal 21 ayat (1) KUHAPidana.

 

  1. Syarat Formil Dan Materil Penahanan Tidak Terpenuhi

 

  1. Cacat formil penahanan.
    1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penahanan yang dilakukan penyidik pembantu Brigadir Niluh Ayu Armila,S.H., M.H Polres Konawe terhadap Pemohon terbukti bahwa proses penahanan tersebut cacat formil karena telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:

"Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan o/eh petugas kepolisian negara Repub/ik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa."

 

Bahwa proses penangkapan terhadap Pemohon terbukti telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan:

"Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan."

 

  1. Cacat Materil Penahanan.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, terbuktibahwa penahanan yang dilakukan penyidik pembantu Brigadir Niluh Ayu Armila,S.H.,

M.H Polres Konawe cacat materil. Hal ini akan Pemohon jelaskan sebagai berikut ini:

 

  1. Penahanan terhadap Pemohon.

 

  1. Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan:

''perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kerena melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, da/am ha/ adanya keadaan yang menimbu/kan  kekhawatiran  bahwa  tersangka  atau  terdakwa  akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang buti dan atau mengulangi tindak pidana."

 

  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses pemeriksaan Pemohon, penyidik pembantu Brigadir Niluh Ayu Armila,S.H., M.H Polres Konawe tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon, karena penahanan hanya didasarkan karena Pemohon mangkir dari wajib lapornya sebanyak 2 kali dan Keterangan Pemohon di bawa tekanan yang sesungguhnya tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

 

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, kami meminta:

  1. Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon Pemohon Materil dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan­ keterangannya;
  2. Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Serita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti Pemohon kedalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Pra peradilan.

Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada Lingkungan Puunaaha Rt/Rw 001/000, Kee. Unaaha,

Kab. Konawe dan pada pondok Tahfidzul Baitul Huffadz Konawe Kel. Arombu, Kec.Unaaha,Kab.Konawe;

  1. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.

 

Apabila Pengadilan Negeri Unaaha berpendapat lain, mohon putusan yang seadil­ adilnya.

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya