Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
-------- BahwaTerdakwa TUTA NAFISA ALIAS TUTA Bin TONY SUBIAKTO bersama-sama dengan saksi RAHMAN ALIAS CIU Bin ECI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 Sampai dengan hari kamis tanggal 23 Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020 bertempat di Desa Molore Kec. Langkikima Kab. Konawe Utaraatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Unaaha, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta membawa alat berat yang diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa izin menteri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan carasebagaiberikut
- Bahwa Terdakwa TUTA NAFISA ALIAS TUTA Bin TONY SUBIAKTO selaku direktur PT. Naga Bara Perkasa berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 04 November 2019 dan saksi RAHMAN ALIAS CIU Bin ECI selaku Kepala Produksi PT. Naga Bara Perkasa yang ditunjuk dan diangkat secara lisan oleh Terdakwa ketika keduanya bertemu pada hari sabtu tanggal 11 januari 2020 di Kota kendari membahas pekerjaan dan dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi “ kalau sudah tidak ada kegiatan, kita (kamu) mulai kerja ditempat saya, alat exsavator nanti saya yang pesankan , kamu pergi ke molore nanti ada orang disitu yang tunjukan lahan yang harus dikerjakan”.
- Bahwa setelah pertemuan tersebut, pada tangal 13 Januari 2020 saksi berangkat dari kota kendari ke Desa Molore Kecamatan langkikima Kabupaten Konawe utara dan dan bertemudengansdr. Zainal yang mana sdr. Zainal adalah orang yang menunjukanlokasi/ area yang akandilakukankegiatanpenambangan, selanjutnyapada rabu tanggal 15 januari 2020atas arahan Terdakwa kepada saksi melalui komunikasi telpon PT. Naga Bara Perkasa memulai kegiatan penambangan dengan menggunakan 4 (empat) unit alat berat excavator, mulai dari pengupasan tanah kemudian dilakukan pengambilan ori nikel lalu ditampung difront yang mana dari aktifitas pertambangan tersebut ori nikel yang tersimpan pada fron sebanyak 300 (tiga ratus) ton dan atas setiap kegiatan penambangan tersebut terdakwa selalu mendapat informasi dari saksi.
- Bahwa pada tanggal 22 Januari 2020, tim dari Sat Reskrim Polres Konawe Utara dan staf pada kantor UPTD kesatuan pengelolaan hutan unit XIX laiwoi utara kabupaten konawe utara melakukan pemeriksaan dan pengecekan lokasi serta pengambilan titik koordinat dilokasi wilayah aktifitas pertambangan PT. NAGA BARA PERKASA di Desa Molore Kec. Langkikima Kab. Konawe Utara.
Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat dengan menggunakan alat GPS montana (peralatan navigasi penentu koordinat) kemudian diproyeksikan kedalam peta kawasan hutan menteri kehutanan RI nomor :SK.465/Menhut-II/2011 tangal 09 agustus 20111 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 115.111 Ha di Provinsi Sulawesi Tenggara dan disingkronisasikan dengan peta lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor : SK.8115/MENLHK – PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 tentang perkembangan pengukuhan kawasan hutan provinsi Sulawesi tenggara diperoleh hasil aktifiktas pertambangan PT. |