Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2022/PN Unh 1.AIPDA HENDRA,S.H
2.Brigadir Ahmad Karim,SH
3.Deni Andriawan,SH
Justa, S.Sos. Alias Justa Bin Alimuddin P. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 16/Pid.C/2022/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/06.a/IX/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPDA HENDRA,S.H
2Brigadir Ahmad Karim,SH
3Deni Andriawan,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Justa, S.Sos. Alias Justa Bin Alimuddin P.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT KEJADIAN

------- Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Amosilu

Kec. Besulutu Kab. Konawe telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana melanggar pasal 352 ayat (1) KUHPidana dengan kronologis kejadian sebagai berikut :-

Awalnya bermula lel. JASRUN mendatangi rumah Kepala Desa Amosilu lel. JUSTA dengan membawa Surat Keterangan Usaha yang telah ia buat 'untuk ditandatangani oleh Kepala Desa Amosilu lel. JUSTA, saat lel. JASRUN tiba dirumah lel. JUSTA saat itu pintu rumah lel. JUSTA terbuka dan lel. JASRUN langsung masuk dan bertanya kepada anak lel. JUSTA yang masih SD yang saat itu sedang menonton televise “ada pak desa?” dan dijawab “ada didapur” kemudian lel. JASRUN menuju kedapur dan bertemu dengan Kepala Desa Amosilu lel. JUSTA yang sedang duduk dikursi yang baru selesai makan bersama dengan Sekdes Amosilu lel. RAMLIN,lalu lel. JASRUN menyodorkan Surat Keterangan Usaha yang telah ia buat dan menyimpannya dikursi atau disamping lel. JUSTA duduk sambil berkata “Pa Desa, tanda tangankan dulu saya mau berutang” lalu lel. JUSTA berkata “ambil dulu kursi baru duduk” lalu lel. JASRUN mengambil kursi plastik dan membawa didekat lel. JUSTA lalu kemudian lel. JASRUN duduk didekat lel. JUSTA, kemudian lel. JUSTA berkata “komasih butuh pak desa” laludijawab lel. JASRUN “iya karena bapak masih kepala desa” kemudian lel. JUSTA mencoba mengklarifikasi kepada lel. JASRUN tentang cerita yang beredar bahwa lel. JASRUN mau memotong jarinya kalau Kepala Desa Amosilu tidak masuk penjara dan saat itu dibantah oleh lel. JASRUN dengan berkata “bukan saya yang bicara begitu ada orang yang mau jelek-jelekkan saya, jadi pak desa tidak mau tandatangankan ini (surat keterangan usaha)? Dan dijawab lel. JUSTA “simpanmi dulu kalau untuk ini malam saya tidak tanda tangan saya pelajari dulu” kemudian lel. JASRUN mengambil Surat Keterangan Usaha tersebut lalu berdiri dari kursi dan berkata “surat keterangan ini saya mau bawa dipolisi karena bapak tidak mau melayani" lalu dijawab oleh lel. JUSTA “lapormi" lalu tiba-tiba lel.JASRUN merobek-robek surat keterangan usaha yang ia pegang tersebut hingga beberapa bagian lalu melemparkannya kedepan wajah dari -

 

lel.JUSTA dan mengenai wajah dari lel. JUSTA kemudian lel. JASRUN berbalik dan saat itu lel. JUSTA langsung berdiri dari kursi dan lel. JUSTA mendorong kepala bagian belakang dari lel. JASRUN dengan menggunakan telapak tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali dengan cara dihentakkan yang membuat lel. JASRUN saat itu terdorong kedepan dan lel. JASRUN saat itu berkata "kopukulmi-pukulmi” lalu lel. JUSTA hendak mendekati lel. JASRUN saat itu namun datang isteri dari lel. JUSTA per.SUMARNI danlel. RAMLIN memegang lel. JUSTA dan menenangkannya lalu setelah itu lel. JUSTA kembali duduk ditempatnya semula dan lel. RAMLIN mengantar lel. JASRUN keluar dari rumah lel. JUSTA, akibat dari peristiwa tersebut lel. JASRUN merasakan sakit pada kepala belakangnya dan keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sampara guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatan lel. JUSTA, S.Sos. Alias JUSTA Bin ALIMUDDIN P,tersebut diatas cukup alasan untuk didakwa telah melakukan tindak pidana Penganiayaan ringan sebagaimana melanggar pasal 352 ayat(1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya