Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2022/PN Unh NURSALAM MAGO Nursia Binti Lapake Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.C/2022/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/02/VII/2022/PN Unh
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NURSALAM MAGO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nursia Binti Lapake[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat Tindak Pidana

 

---------Telah Tindak pidana Penganiayaan yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekira jam 13.00 Wita bertempat di Desa Tani Indah Kec. Kapoiala Kab. Konawe yang  dilakukan oleh tersangka Per. NURSIA terhadap diri Per. FITRIANI. ---------------------------------------------------------------------------------------

-------- Adapun jalan kejadian Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Per. NURSIA terhadap diri perempuan FITRIANI yakni sebagai berikut :

                       Awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekira jam 12.00 Wita Per. FITRIANI datang bersama dengaN 2 (Dua) orang anaknya dirumah Kos miliknya dan suaminya yakni “ARINI KOS” yang beralamat di Desa Tani Indah Kec. Kapoiala Kab. Konawe. Ketika Per. FITRIANI sudah berada di tempat tersebut kunci kamar Kos tersebut dibawa oleh lelaki ARIS MUNANDAR (Suami Per. FITRIANI) ditempat kerja sehingga Per. FITRIANI menelpon lelaki ARIS MUNANDAR untuk datang mengantar kunci kamar tersebut namun lelaki ARIS MUNANDAR waktu itu tidak mau datang dan malah memarahi dan menyuruh Per. FITRIANI untuk pulang. Namun saat itu Per. FITRIANI tidak mau pulang dan Per. FITRIANI kemudian membuka paksa pintu kamar dan masuk kedalam kamar Kos. Sekitar jam 13.00 Wita saat Per. FITRIANI sedang berada di dalam kamar Kos, Per. FITRIANI melihat lelaki MUTU dan Tersangka Per. NURSIA (mertua Per. FITRIANI) datang di Kos tersebut dan saat itu Tersangka Per. NURSIA langsung marah-marah sambil menyuruh Per. FITRIANI keluar dari kamar Kos namun Per. FITRIANI tidak menanggapinya dan saat Per. FITRIANI akan mengambil Handphonenya yang lagi dicash Tersangka Per. NURSIA menghampiri Per. FITRIANI kemudian memegang dan menggenggam lengan tangan kanan Per. FITRIANI sambil berkata “ saya ini samaji orang tuamu, kenapa komau video saya” selain itu Tersangka Per. NURSIA juga menendang tas pakaian Per. FITRIANI yang berada dilantai. Tidak lama kemudian lelaki ARIS MUNANDAR (suami Per. FITRIANI) datang dari tempat kerja namun lelaki ARIS MUNANDAR tidak melakukan apa-apa, waktu  itu Tersangka Per. NURSIA masih juga marah-marah sehingga Per. FITRIANI sempat menyumpahi Per. NURSIA karena Per. FITRIANI merasa sakit hati dan sekitar jam 18.30 Per. FITRIANI kemudian menelpon lelaki SULFIKAR (Sepupu Per. FITRIANI) dan Per. FITRIANI menyuruh lelaki SULFIKAR mengantar Per. FITRIANI di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Abeko Kec. Ranomeeto Barat Kab. Konawe Selatan dan ketika Per. FITRIANI pergi dari tempat tersebut, lelaki MUTU, Per. NURSIA dan lelaki ARIS MUNANDAR (Suami saya) masih berada ditempat tersebut.

            Atas kejadian tersebut Per. FITRIANI mengalami rasa sakit dan memar pada bagian lengan tangan kanan bagian atas akibat penganiayaan yang di lakukan oleh Tersangka Per. NURSIA.

Melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya