Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Unh 1.Hj. Maida
2.Yustiari
3.Serlinawati
4.Deden Science, S.T.
5.Rensy Elva Oktaviani
Muhammad Risal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Maida
2Yustiari
3Serlinawati
4Deden Science, S.T.
5Rensy Elva Oktaviani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Karisman L, S.HHj. Maida
Tergugat
NoNama
1Muhammad Risal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.800.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Bahwa untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu, maka Penggugat mohon agar seluruh dalil yang dikemukakan dalam Provisi di atas dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil yang dikemukakan dalam Pokok Perkara;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara H. Darmin Coni dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap berupa 1 (satu) bidang Sertifikat Hak Milik Nomor 00247, NIB 21.01.24.04.00311, Nama Pemegang Hak MUHAMAD RISAL, Nomor Sertifikat 21.01.24.04.1.00247 dengan luas 1.098 M2 (Seribu Sembilan Puluh Delapan) meter persegi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang timbul akibat wanprestasi dengan perincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil

Hutang Pokok Rp 105.800.000,00;

  1. Kerugian I-Materil

Rp. 105.000.000,00 x 66 Bulan = Rp. 698.280.000,00;

  1. Bahwa, berdasarkan perincian kerugian yang dialami penggugat, maka total kerugian adalah sebesar Rp. 804.080.000;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDER:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak