Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Unh 1.ZULFADLI ILHAM, S.H.
2.Tubagus Ankie, S.H.
3.Andi Amin Syukur, S.H.
IKSAL Bin JUSRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B– 323/P.3.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULFADLI ILHAM, S.H.
2Tubagus Ankie, S.H.
3Andi Amin Syukur, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKSAL Bin JUSRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa Terdakwa IKSAL Bin JUSRIN, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau dalam kurun waktu Tahun 2023 bertempat di kawasan PT. Obsidian Stainles Steel (PT. OSS) atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhakyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas berawal Terdakwa masuk ke dalam kawasan perusahaan PT. Obsidian Stainles Steel (PT.OSS) dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna abuabu kombinasi warna krem dengan nomor polisis DT 2886 YA;
  • Selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) buah lempengan kabel tembaga milik PT. Obsidian Stainles Steel (PT. OSS) yang berada di area divisi Steel Making Plant dalam keadaan tidak terpasang kemudian terdakwa berhenti selanjutnya menggulung kabel tembaga tersebut kemudian terdakwa mengangkat dan memindahkan kabel tembaga tersebut ke tempat yang gelap;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Obsidian Stainles Steel (PT.OSS) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiar :

---------- Bahwa Terdakwa IKSAL Bin JUSRIN, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau dalam kurun waktu Tahun 2023 bertempat di kawasan PT. Obsidian Stainles Steel (PT. OSS) atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhakyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas berawal Terdakwa masuk ke dalam kawasan perusahaan PT. Obsidian Stainles Steel (PT.OSS) dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna abuabu kombinasi warna krem dengan nomor polisis DT 2886 YA;
  • Selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) buah lempengan kabel tembaga milik PT. Obsidian Stainles Steel (PT. OSS) yang berada di area divisi Steel Making Plant dalam keadaan tidak terpasang kemudian terdakwa berhenti selanjutnya menggulung kabel tembaga tersebut kemudian terdakwa mengangkat dan memindahkan kabel tembaga tersebut ke tempat yang gelap;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Obsidian Stainles Steel (PT.OSS) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya