Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2022/PN Unh | I Wayan Suparta, S.H | Djainal, ST | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2022/PN Unh | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Feb. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 288.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukumSuratPerjanjiankerjasamapadabulan September 2017 danSuratPerjanjianPekerjaanRiptraptertanggal 12 Desember 2017 antara Penggugat dan tergugattersebut ; 3. Menetapkan bahwa tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjiankepadaPenggugat; 4. Menetapkan Hutang Pokok tergugat sebesar Rp.200.000.000 -, (duaratusjuta rupiah)sebagaimanatertuang di dalamSuratPerjanjianantaraPenggugatdantergugattersebut; 5. Menetapkan Hutang Bunga tergugat sebesar Rp. 2.88.000.000,.- (duaratusdelapanpuluhdelapanjuta rupiah) 6. Menghukum tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.200.000 000,- (duaratusjuta rupiah); 7. Menghukum tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.2.88.000.000,- (duaratusdelapanpuluhdelapanjuta rupiah) 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |