Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Unh | Dr. Rahmat, SE.,MM | JUANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Unh | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 66.010.653,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji) untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT secara keseluruhan. 3. Menyatakan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 66.010.653. (Enam Puluh Enam Juta Sepuluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pokok sebesar : Rp.18.439.149,- Bunga sebesar : 36.258.768,- Denda sebesar : 11.312.736.- 4. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar hutangnya tersebut kepada PENGGUGAT sebesar sebesar Rp. 66.010.653. (Enam Puluh Enam Juta Sepuluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) dan apabila TERGUGAT tidak segera membayar hutangnya tersebut, maka obyek jaminan tersebut dapat dilakukan penjualan secara lelang dan hasilnya untuk membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yakni berupa : SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 179. NAMA PEMEGANG HAK JUANDA/TERGUGAT DENGAN LLUAS 2000 M2 TERLETAK DI ESA LALONGGOWUNA, KECAMATAN ABUKI. 5. Menghukum pula TERGUGAT dan atau siapa saja yang telah mendapat hak diatas obyek jaminan tersebut termasuk benda-benda yang ada diatasnya untuk segera mengosongkannya sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara atau Kepolisian 6. Menghukum pula PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini. 7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini S U B S I D A I R Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |