Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2018/PN Unh HUSIN HAPIDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2018/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 22 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ATO MALIKHUSIN
2SULDIAN, SHHUSIN
Tergugat
NoNama
1HAPIDO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RISAL AKMAN, SH.,MHHAPIDO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

P R I M A I R :         

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan hukum tanah sengketa terletak di Kelurahan Tongauna Kec. Tongauna Kabupaten Konawe (sebelum terjadi pemekaran dan perubahan status desa, kecamatan dan Kabupaten disebut Desa Tongauna Kecamatan Unaaha Kabupaten Kendari) seluas + 2.500m2 (50 x 50 m2) dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Utara berbatasan dengan tanah milik Hamba

Timur berbatasan dengan tanah milik Cagar

Selatan berbatasan dengan Pengairan/Tersier

Barat berbatasan dengan tanah milik Erwin

 

Yang selanjutnya disebut sebagai Tanah sengketa/ dalam gugatan ini, Adalah sah milik Penggugat;

 

3. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang dikuasai tergugat tanpa izin Penggugat  Adalah  tidak  sah menurut hukum ;

 

4. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;

 

5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun;

 

6. Menyatakan hukum segala surat-surat yang ada dan atau diadakan sesudahnya perkara ini diperiksa di pengadilan negeri, kiranya dinyatakan tidak sah menurut hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan membayar uang ganti rugi, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat memenuhi kewajibannya ;

 

  1. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

 

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

Dalam hal Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak