Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2018/PN Unh | HUSIN | HAPIDO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Okt. 2018 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2018/PN Unh | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Okt. 2018 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : P R I M A I R :
Utara berbatasan dengan tanah milik Hamba Timur berbatasan dengan tanah milik Cagar Selatan berbatasan dengan Pengairan/Tersier Barat berbatasan dengan tanah milik Erwin
Yang selanjutnya disebut sebagai Tanah sengketa/ dalam gugatan ini, Adalah sah milik Penggugat;
3. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang dikuasai tergugat tanpa izin Penggugat Adalah tidak sah menurut hukum ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun;
6. Menyatakan hukum segala surat-surat yang ada dan atau diadakan sesudahnya perkara ini diperiksa di pengadilan negeri, kiranya dinyatakan tidak sah menurut hukum;
SUBSIDAIR : Dalam hal Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |