Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARFAIN EFENDI Alias FENDI Bin HARIS pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe dan Desa Purui, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya terdapat pesan masuk dari nomor baru yang memperkenalkan dirinya sebagai ABIL (Daftar Pencarian Orang) dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa sering membeli narkotika jenis shabu dari saudara ABIL untuk dikonsumsi sendiri, setelah beberapa waktu, saudara ABIL (DPO) menawarkan kerja sama untuk menjual narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp. 100.000-, (Seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) gram penjualan narkotika.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekitar pukul 17.15 WITA bertempat di jalur Kebi Tengah Kota Kendari, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari ABIL (DPO) sebanyak 2 (dua) sachet seberat 19.92 (sembilan belas koma sembilan dua) gram beserta timbangan digital yang disimpan di dalam pembungkus rokok surya di sebelah pos pengamanan, kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang untuk dibungkus sesuai jumlah dan takaran yang diperintahkan ABIL (DPO), setelah itu terdakwa melakukan penempelan 10 (sepuluh) sachet dan laku terjual, kemudian terdapat sisa 10 (sepuluh) sachet, kemudian 5 (lima) sachet di simpan terdakwa di kamar kostnya sedangkan 5 (lima) sachet lagi terdakwa menempelkan di sekitar wilayah desa Purui, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa ARFAIN EFENDI, lalu tim satuan narkotika Polres Konawe yang terdiri dari saksi AGUSTAN dan saksi ANDI ILYAS melakukan penangkapan terdakwa ARFAIN EFENDI di kamar kosnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet bening berisi kristal di dalam pembungkus rokok sampurna di bawah meja dapur, 2 (dua) sachet bening berisi kristal di dalam dus kemasan teh wangi celup cap maju di atas meja dapur, 2 (dua) sachet bening berisi kristal di dalam kota kemasan kabel data merk Veger di dalam lemari, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna merk sujikyo, 1 (satu) buah botol plastik kosong minuman golda cafe sebagai alat isap (bong), 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 85 (delapan) puluh lima) sedotan plastik serta 1 (satu) unit HP RMX 3191, setelah itu terdakwa diinterograsi dan diperoleh informasi bahwa terdakwa melakukan penempelan 5 (lima) sachet di sekitar wilayah Desa Purui, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe sebagai berikut :
- Lokasi pertama, ditemukan 1 (satu) sachet bening berisi kristal yang ditempelkan di pinggir jalan area pal tiang listrik dengan kode Q58.
- Lokasi Kedua, ditemukan 1 (satu) sachet bening berisi kristal yang ditempelkan di pinggir jalan area pal tiang listrik dengan kode Q53.
- Lokasi ketiga, ditemukan 1 (satu) sachet bening berisi kristal yang ditempelkan di pinggir jalan area pal tiang listrik dengan kode Q51.
- Lokasi keempat, ditemukan 1 (satu) sachet bening berisi kristal yang ditempelkan di pinggir jalan area pal tiang listrik dengan kode Q50.
- Lokasi kelima, ditemukan 1 (satu) sachet bening berisi kristal yang ditempelkan di pinggir jalan area pal tiang listerik dengan kode Q59.
Setelah barangbukti ditemukan kemudian terdakwa beserta barangbukti diamankan ke Polres Konawe untuk urusan selanjutnya.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidak dilengkapi dengan izin dari pihak berwenang.
- Bahwa setelah itu barangbukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil yang diberi kode A1 berisi kristal bening dengan berat netto 0,3943 gram, (dua) sachet plastik keil yang diberi kode B1 & B2 berisi kristal bening dengan berat netto 0,1831 gram, 2 (dua) sachet plastik kecil yang diberi kode C berisi kristal bening engan berat netto 0,7749 gram, 1 (satu) sachet plastik kecil yang diberi kode D berisi kristal bening dengan berat netto 0,1265 gram, 1 (satu) sachet plastik keil yang diberi kode E berisi kristal bening dengan berat netto 0,1952 gram, 1 ( satu) sachet plastik kecil yang diberi kode F berisi kristal bening dengan berat netto 0,2048 gram, 1 (satu) sachet plastik kecil yang diberi kode G berisi kristal bening dengan berat netto 0,2163 gram, 1 (satu) sachet plastik keil yang diberi kode H berisi kristal bening dengan berat netto 0,1215 gram, serta urine milik Terdakwa kemudian barangbukti dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan labolatoris kriminalistik nomor lab : 0630/NNF/II/2025 yang diperiksa oleh Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan : BB – 1408/2025/NNF, BB – 1409/2025/NNF, BB – 1410/2025/NNF, BB – 1411/2025/NNF, BB – 1412/2025/NNF, BB – 1413/2025/NNF, BB – 1414/2025/NNF, BB – 1415/2025/NNF dan BB – 1416/2025/NNF benar mengandung METAMFETAMINA, METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa ARFAIN EFENDI Alias FENDI Bin HARIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Terdakwa ARFAIN EFENDI Alias FENDI Bin HARIS pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe dan Desa Purui, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa ARFAIN EFENDI, tim satuan narkotika Polres Konawe yang terdiri dari saksi AGUSTAN dan saksi ANDI ILYAS melakukan penangkapan terdakwa ARFAIN EFENDI di kamar kosnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet bening berisi kristal di dalam pembungkus rokok sampurna di bawah meja dapur, 2 (dua) sachet bening berisi kristal di dalam dus kemasan teh wangi celup cap maju di atas meja dapur, 2 (dua) sachet bening berisi kristal di dalam kota kemasan kabel data merk Veger di dalam lemari, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna merk sujikyo, 1 (satu) buah botol plastik kosong minuman golda cafe sebagai alat isap (bong), 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 85 (delapan) puluh lima) sedotan plastik serta 1 (satu) unit HP RMX 3191, setelah itu terdakwa diinterograsi dan diperoleh informasi bahwa terdakwa melakukan penempelan 5 (lima) sachet di sekitar wilayah Desa Purui, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe sebagai berikut :
- Lokasi pertama, ditemukan 1 (satu) sachet bening berisi kristal yang ditempelkan di pinggir jalan area pal tiang listrik dengan kode Q58.
- Lokasi Kedua, ditemukan 1 (satu) sachet bening berisi kristal yang ditempelkan di pinggir jalan area pal tiang listrik dengan kode Q53.
- Lokasi ketiga, ditemukan 1 (satu) sachet bening berisi kristal yang ditempelkan di pinggir jalan area pal tiang listrik dengan kode Q51.
- Lokasi keempat, ditemukan 1 (satu) sachet bening berisi kristal yang ditempelkan di pinggir jalan area pal tiang listrik dengan kode Q50.
- Lokasi kelima, ditemukan 1 (satu) sachet bening berisi kristal yang ditempelkan di pinggir jalan area pal tiang listerik dengan kode Q59.
Setelah barangbukti ditemukan kemudian terdakwa beserta barangbukti diamankan ke Polres Konawe untuk urusan selanjutnya.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak dilengkapi dengan izin dari pihak berwenang.
- Bahwa setelah itu barangbukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil yang diberi kode A1 berisi kristal bening dengan berat netto 0,3943 gram, (dua) sachet plastik keil yang diberi kode B1 & B2 berisi kristal bening dengan berat netto 0,1831 gram, 2 (dua) sachet plastik kecil yang diberi kode C berisi kristal bening engan berat netto 0,7749 gram, 1 (satu) sachet plastik kecil yang diberi kode D berisi kristal bening dengan berat netto 0,1265 gram, 1 (satu) sachet plastik keil yang diberi kode E berisi kristal bening dengan berat netto 0,1952 gram, 1 ( satu) sachet plastik kecil yang diberi kode F berisi kristal bening dengan berat netto 0,2048 gram, 1 (satu) sachet plastik kecil yang diberi kode G berisi kristal bening dengan berat netto 0,2163 gram, 1 (satu) sachet plastik keil yang diberi kode H berisi kristal bening dengan berat netto 0,1215 gram, serta urine milik Terdakwa kemudian barangbukti dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan labolatoris kriminalistik nomor lab : 0630/NNF/II/2025 yang diperiksa oleh Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan : BB – 1408/2025/NNF, BB – 1409/2025/NNF, BB – 1410/2025/NNF, BB – 1411/2025/NNF, BB – 1412/2025/NNF, BB – 1413/2025/NNF, BB – 1414/2025/NNF, BB – 1415/2025/NNF dan BB – 1416/2025/NNF benar mengandung METAMFETAMINA, METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa ARFAIN EFENDI Alias FENDI Bin HARIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
----- Bahwa ARFAIN EFENDI Alias FENDI Bin HARIS pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara membuat alat isap (bong) yang terbuat dari botol air mineral yang diujungnya diisikan kaca pirex dan pipet kemudian kaca pirex diisi narkotika jenis sabu kemudian dibakar menggunakan korek api gas sehingga mengeluarkan asap melalui pipet yang terpasang diujung penutup botol, kemudian Terdakwa menghisap asap tersebut.
- Bahwa dilakukan pengambilan urine milik Terdakwa untuk diperiksa di Poliklinik Polres Konawe sehingga diperoleh hasil pemeriksaan berupa Berita acara pemeriksaan Fisik dan sample urine tanggal 4 Februari 2025 yang diperiksa oleh dr. BADRAH dengan hasil tes sebagai berikut : urine tersangka diambil dan diawasi pada saat buang air kecil / kencing tersebut ditampung dengan wadah steril yang telah diberi label dan selanjutnya sampel urine diperiksa secara kwalitatif dengan menggunakan kit narkoba dengan hasil AMPHETAMINE (AMP) : Positif (+).
- Bahwa setelah itu barangbukti berupa urine milik Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan labolatoris kriminalistik nomor lab : 0630/NNF/II/2025 yang diperiksa oleh Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan : BB – 1416/2025/NNF benar mengandung METAMFETAMINA, METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa RISMAN Alias CAPPO Bin WARIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |