Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2023/PN Unh JUMRAN PALUALA SH MH ADRIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2023/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMRAN PALUALA SH MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI UTAMI SINAR DANI SHJUMRAN PALUALA SH MH
Tergugat
NoNama
1ADRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terletak di DI DESA LALOWULO KECAMATAN BESULUTU KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA dengan luas 2.306 M2. Dengan batas-batas : Sebelah Utara Berbatasan Dengan Drs. H. Hasan, Sebelah Timur Berbatasan Dengan   Drs. Harhap, Sebelah Selatan Berbatasan Dengan PENGGUGAT dan Mesjid, Sebelah Barat         Berbatasan Dengan            Tellu Aripin, S.Pd. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 00052 atas nama PENGGUGAT adalah sah milik PENGGUGAT.
  3. Menyatakan pula segala surat-surat, akta-akta, setifikat (bila ada) yang dibuat/diterbitkan oleh dan untuk atas nama/kepentingan para tergugat yang berhubungan dengan tanah/obyek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang membangun gedung olaraga serba guna milik BADAN USAHA MILIK DESA (BUM-DES) tanpa melakukan pembayaran atas tanah milik PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan para penggugat baik secara materil maupun inmateril dengan rincian kerugian sebagai berikut  :

     Kerugian Materil:

  • Biaya para penggugat mengurus perkara ini hingga ke Pengadilan sekarang ini sebesar Rp. 100.000.000.- (ratus juta rupiah).
  • Harga  tanah milik PENGGUGAT senilai Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah)

     Kerugian Inmateriil :

  • Hilangnya hak para penggugat untuk menguasai dan menikmati tanah hak miliknya tersebut dengan baik, kerugian ditaksir sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) 

           Kerugian Materil:

  • Biaya para penggugat mengurus perkara ini sejak bulan Agustus tahun 2021 hingga ke Pengadilan sekarang ini sebesar Rp. 200.000.000.-(diga ratus juta rupiah).
  • Hasil panen setiap musim (per- 6 bulan) sebesar Rp. 25.000.000 x 5 bidang tanah = Rp. 125.000.000,- 2 x panen tiap pertahunya sehingga Rp. 125.000.000,- x 2 = 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)  

Kerugian Inmateriil :

Hilangnya hak para penggugat untuk menguasai dan menikmati tanah hak miliknya tersebut dengan baik, kerugian ditaksir sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) . Sehingga jika diakumulasikan total kerugian materiil dan in materiil yang dialami penggugat adalah sebesar Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah)

  1. Menghukum pula tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh para pengugat akibat perbuatan melawan hukum tersebut baik secara materil dan inmaterill sebesar Rp Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah)
  2. Menghukum para tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat dan beban apapun juga, dan bila perlu dengan bantuan alat-alat negara (kepolisian).
  3. Menghukum pula tergugat untuk segera membayar uang paksa  (Dwangsoom) sebesar  Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari per setiap tergugat lalai mematuhi isi putusan sejak diucapkan hingga dilaksanakan.
  4. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT.
  5. Menyatakan Sita jaminan adalah sah dan berharga;
  6. Menghukum tergugat membayar segala biaya perkara;-

Subsidair   :   Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak