Dakwaan |
Bahwa terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN bersama-sama dengan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Kel. Asinua Kec. Unaaha Kab. Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 07.30 Wita, terdawka I ICAL Bin SUHARDIN berada dirumah saksi ANDI REZKY ADITYA PRTAMA, kemudian terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN dihubungi oleh terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI dan menanyakana keberadaan terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN, yang mana terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN menjawab “sa masih dirumahnya Rezky“ tidak lama kemudian terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI tiba dirumah saksi ANDI REZKY ADITYA PRATAMA. Lalu terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN mengajak terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI “marimi kita ke unaaha ambil motor”, lalu terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI menjawab “marimi”. Kemudian terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN dan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke Unaaha dan sesampainya di Unaaha terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN dan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI berkeliling-keling mencari motor yang akan terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN dan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI akan ambil. Selanjutnya terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN dan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI berhenti dipinggir jalan disalahsatu BTN yang berada di Kel. Asinua Kec. Unaaha Kab. Konawe yang mana terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN melihat ada 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio M3 warna biru hitam dengan Nopol. DT 3162 KA, No. rangka: MH3SE8850HJ013695 dan No. mesin: E3W6E-0020595 yang sedang terparkir dibawah pohon, kemudian terdawkwa I ICAL Bin SUHARDIN mengatakan kepada terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI “tunggu saja disini” dan terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN langsung mendekati motor tesrebut dan melihat kunci motor masih melengket pada stop kontak dan terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN menyalakan motor tersebut dan membawa pergi.
- Bahwa terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN dan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI mengambil motor tersebut untuk dijual.
- Bahwa terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN bersama-sama dengan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI mengambil barang milik saksi MUH. ALIEF tanpa seijin pemiliknya yaksi saksi MUH. ALIEF.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN dan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI, saksi MUH. ALIEF mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
---Perbuatan terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN dan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |