Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/PID.S/2014/PN.UNH GDE ANCANA, SH BOYAHMAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/PID.S/2014/PN.UNH
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1GDE ANCANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOYAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa BOYAHMAN Als. ABU ANWAR Bin IMAN SUMARJO pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2014 bertempat di rumah atas nama TUSIMAN Jalan Galunggung Desa Ahuhu Kecamatan Aluhu Kabupaten Konawe atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, Terdakwa diundang secara lisan oleh Ketua Partai PAN Kecamatan Meluhu dengan tujuan akan ada pertemuan silaturahmi Partai PAN dan caleg anggota DPRD Provinsi Nomor Urut 1 dari partai PAN an. SAMAN LANGI PIDANI, SE dan SAPTE K. BAKA dari caleg DPRD Kabupaten Konawe kemudian pada saat acara silaturahmi berlangsung yang dihadiri sekitar 60 (enam puluh) orang masyarakat Kecamatan Meluhu sebelum acara pertemuan silaturahmi tersebut selesai salah satu Tim dari Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 1 dari partai PAN An. SAMAN LANGI PIDANI, SE memberikan amplop kepada Terdakwa sebagai wakil ketua DPC Partai PAN Kecamatan Meluhu yang isinya uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) serta stiker bergambar Caleg An. SAMAN LANGI PIDANI, SE sebanyak 50 (lima puluh) amplop serta 20 (dua puluh) bungkus gula pasir untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak menerima atau mendapat amplop maka akan mendapat 2 (dua) bungkus gula pasir dan tujuan Terdakwa membagi-bagikan amplop dan gula pasir untuk memberikan dukungan kepada Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 1 dari partai PAN An. SAMAN LANGI PIDANI;

---------Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) jo Pasal 89 huruf d Undang-undang RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD----

Pihak Dipublikasikan Ya