____________________ P R I M A I R ____________________
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.-
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji).
- Menghukum TERGUGAT untuk segera mengembalikan obyek jaminan milik PENGGUGAT tersebut segera setelah putusan ini diucapkan yakni berupa :
- Sebidang tanah beserta tanaman diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 186 atas nama H. Abdul Karim seluas 11.640 M2 yang terletak di Desa Paku Jaya Kec. Bondoala Kab. Konawe dengan Surat Ukur Tanggal 02 Agustus 20104 atas dasar surat kuasa dari H. Abdul Karim.
- Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sesuai Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 970/01/2016 atas nama Rosmiati selua 5 x 25 Meter yan terletak di Desa Puosu Kec. Tongauna Kab. Konawe.
- Menghukum pula TERGUGAT untuk segera memberikan ganti kerugian kepada PENGGUGAT selama kurang lebih 4 (empat) tahun lamanya yang nilainya setara dengan 5 (lima) kali dari besarnya pinjaman yakni 5 x Rp. 30.000.000 = Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).-
- Menghukum pula TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara..
__________________ S U B S I D A I R __________________
Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).- |