___________________________ P R I M A I R ___________________________
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat tersebut seluruhnya.-
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah sah pemilik tanah sengketa berukuran 32 Meter x 50 Meter atau seluas + 1.600 M2 yang terletak di Desa Momea Kec. Tongauna Kab. Konawe Sulawesi Tenggara dan merupakan satu kesatuan dari tanah milik Para Penggugat yang dibeli dari B. Hamid (Tergugat- II) yang sebagiannya seluas 8.573 M2, telah bersertifikat atas nama Muh. Trikal Surahman (Penggugat- I) SHM Nomor : 00295/Desa Momea Tanggal 27 - 12 - 2017 dengan batas-batas berikut :
Utara berbatas denganTanah Para Penggugat
Timur berbatas dengan Tanah di kuasai Iron alias Bulo (Tergugat- I)
Selatan berbatas dengan Tanah di kuasai Iron alias Bulo (Tergugat- I)
Barat berbatas denganTanah Sulsalman di olah Haris
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00420/Desa Kelurahan Momea Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe atas nama Iron (Tergugat- I) sepanjang dan seluas tanah obyek sengketa berukuran 32 Meter x 50 Meter atau seluas + 1.600 M2) dan segala surat-surat lainnya yang ada kaitannya dengan tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat
- Menyatakan tindakan Tergugat- I yang telah mengklaim dan masuk menguasai tanah sengketa tanpa izin Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat- I dan Tergugat- II yang telah memberikan /mengalihkan dan atau menerima pengalihan/pemberian atau semacamnya atas tanah sengketa tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat- I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara/Kepolisian.
- Menghukum pula Tergugat- I dan Tergugat- II untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya perkara.
_________________________ SUBSIDAIR _________________________
Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).- |