Dakwaan |
Bahwa terdakwa I ALAN SAPUTRA SARANANI Bin ALI KARIM bersama-sama terdakwa II HASRIN Bin LA MAA pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 5,2493 (lima koma dua empat Sembilan tiga) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 13.30 Wita terdakwa I bersama - sama terdakwa II sedang berada di rumah terdakwa I di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe, saat itu terdakwa I dihubungi oleh orang yang mengaku bernama MR SMILE (DPO) yang menyuruh terdakwa I untuk menuju ke lorong depan SPBU Anggoeya sebelum dekker ada kantong plastic warna putih di atas rumput, selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II langsung berboncengan menuju ke TKP tersebut lalu Terdakwa I turun mengambil 1 (satu) kantong Plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa I bersama terdakwa II membawa bungkusan narkotika jenis shabu pulang ke rumah terdakwa I di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe. Sekitar pukul 17.00 wita terdakwa I bersama terdakwa II membawa bungkusan narkotika jenis shabu tersebut di rumah kebun milik terdakwa II di Desa Ulupohara Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe untuk membagi 1 (satu) paket/sachet sabu menjadi 50 (lima puluh) paket/sachet sabu. Setelah itu, terdakwa II langsung menyimpan 12 (dua belas) paket/sachet sabu di dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok Surya dan 38 (tiga puluh delapan) paket/sachet sabu disimpan oleh Terdakwa I didalam pembungkus indomie goreng;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II menjual narkotika jenis sabu yang telah dibaginya tersebut dengan cara menempelkan sebanyak 19 (Sembilan belas) paket/sachet di sekitar Jalan Poros Unaaha Kendari, kemudian setelah ditempelkan, terdakwa I mengirimkan alamat tempelan tersebut ke MR.SMILE (DPO), sedangkan sisanya sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket/sachet disimpan oleh terdakwa I bersama terdakwa II di berbagai tempat disekitar rumah terdakwa I;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 wita aparat Kepolisian Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tirawuta akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu sehingga Aparat Kepolisian yaitu saksi Eddy Saputra dan saksi Ricardo Palebangan menuju ke TKP dan melihat seseorang yang mencurigakan sementara berdiri di depan rumah sehingga saksi Eddy Saputra dan saksi Ricardo Palebangan langsung memegang terdakwa I lalu membawa masuk ke dalam rumah dan mendapati Terdakwa II yang sedang berada di dalam kamar. Setelah mengamankan para Terdakwa, aparat Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 (satu) paket/sachet sabu berada dilantai kamar Terdakwa I, 11 (sebelas) Paket/Sachet narkotika jenis shabu ditemukan pada saku celana terdakwa II, 14 (empat belas) paket sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet warna merah bergaris putih di temukan bawah cor rumah Terdakwa I, 3 (tiga) paket/sachet narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potong pipet warna merah bergaris putih yang dibungkus kain warna kuning ditemukan disamping rumah Terdakwa I dan 2 (dua) Paket/sachet narkotika jenis sabu ditemukan dibawah pohon pisang, 1 (satu) buah timbangan merk cobe warna silver, 1 (satu) bal sachet plastik bening ukuran 3x5 dan 1 (satu) bal sachet plastik bening ukuran 2x3 ditemukan di kebun milik Terdakwa II di Desa Ulupohara Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe, selanjutnya Terdakwa I bersama terdakwa II dibawa ke kantor ditresnarkoba polda Sulawesi tenggara guna pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa adapun upah yang akan diperoleh oleh terdakwa I bersama terdakwa II dari MR.SMILE setelah narkotika jenis sabu terjual habis yaitu uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa I bersama terdakwa II tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram dan perbuatan terdakwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan para terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 08 Mei 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti sebanyak 31 (tiga puluh satu) sachet (kode sampel 25.115.11.16.05.0076) dengan berat Netto 5,2493 (lima koma dua empat Sembilan tiga) gram tersebut adalah BENAR mengandung metamfetamin Narkotika Gol I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa I ALAN SAPUTRA SARANANI Bin ALI KARIM bersama-sama terdakwa II HASRIN Bin LA MAA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa terdakwa I ALAN SAPUTRA SARANANI Bin ALI KARIM bersama-sama terdakwa II HASRIN Bin LA MAA pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 5,2493 (lima koma dua empat Sembilan tiga) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 13.30 Wita terdakwa I bersama - sama terdakwa II sedang berada di rumah terdakwa I di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe, saat itu terdakwa I dihubungi oleh orang yang mengaku bernama MR SMILE (DPO) yang menyuruh terdakwa I untuk menuju ke lorong depan SPBU Anggoeya sebelum dekker ada kantong plastic warna putih di atas rumput, selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II langsung berboncengan menuju ke TKP tersebut lalu Terdakwa I turun mengambil 1 (satu) kantong Plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa I bersama terdakwa II membawa bungkusan narkotika jenis shabu pulang ke rumah terdakwa I di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe. Sekitar pukul 17.00 wita terdakwa I bersama terdakwa II membawa bungkusan narkotika jenis shabu tersebut di rumah kebun milik terdakwa II di Desa Ulupohara Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe untuk membagi 1 (satu) paket/sachet sabu menjadi 50 (lima puluh) paket/sachet sabu. Setelah itu, terdakwa II langsung menyimpan 12 (dua belas) paket/sachet sabu di dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok Surya dan 38 (tiga puluh delapan) paket/sachet sabu disimpan oleh Terdakwa I didalam pembungkus indomie goreng;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II menjual narkotika jenis sabu yang telah dibaginya tersebut dengan cara menempelkan sebanyak 19 (Sembilan belas) paket/sachet di sekitar Jalan Poros Unaaha Kendari, kemudian setelah ditempelkan, terdakwa I mengirimkan alamat tempelan tersebut ke MR.SMILE (DPO), sedangkan sisanya sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket/sachet disimpan oleh terdakwa I bersama terdakwa II di berbagai tempat disekitar rumah terdakwa I;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 wita aparat Kepolisian Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tirawuta akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu sehingga Aparat Kepolisian yaitu saksi Eddy Saputra dan saksi Ricardo Palebangan menuju ke TKP dan melihat seseorang yang mencurigakan sementara berdiri di depan rumah sehingga saksi Eddy Saputra dan saksi Ricardo Palebangan langsung memegang terdakwa I lalu membawa masuk ke dalam rumah dan mendapati Terdakwa II yang sedang berada di dalam kamar. Setelah mengamankan para Terdakwa, aparat Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 (satu) paket/sachet sabu berada dilantai kamar Terdakwa I, 11 (sebelas) Paket/Sachet narkotika jenis shabu ditemukan pada saku celana terdakwa II, 14 (empat belas) paket sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet warna merah bergaris putih di temukan bawah cor rumah Terdakwa I, 3 (tiga) paket/sachet narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potong pipet warna merah bergaris putih yang dibungkus kain warna kuning ditemukan disamping rumah Terdakwa I dan 2 (dua) Paket/sachet narkotika jenis sabu ditemukan dibawah pohon pisang, 1 (satu) buah timbangan merk cobe warna silver, 1 (satu) bal sachet plastik bening ukuran 3x5 dan 1 (satu) bal sachet plastik bening ukuran 2x3 ditemukan di kebun milik Terdakwa II di Desa Ulupohara Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe, selanjutnya Terdakwa I bersama terdakwa II dibawa ke kantor ditresnarkoba polda Sulawesi tenggara guna pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa adapun upah yang akan diperoleh oleh terdakwa I bersama terdakwa II dari MR.SMILE setelah narkotika jenis sabu terjual habis yaitu uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa I bersama terdakwa II tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram dan perbuatan terdakwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan para terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 08 Mei 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti sebanyak 31 (tiga puluh satu) sachet (kode sampel 25.115.11.16.05.0076) dengan berat Netto 5,2493 (lima koma dua empat Sembilan tiga) gram tersebut adalah BENAR mengandung metamfetamin Narkotika Gol I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa I ALAN SAPUTRA SARANANI Bin ALI KARIM bersama-sama terdakwa II HASRIN Bin LA MAA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |