Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2024/PN Unh 1.Nurbadi Yunarko, S.H., M.H
2.SABRI SALAHUDDIN, S.H., M.H.
3.Zulfadli Ilham S.H
4.ANDI HERNAWATI, S.H.
5.SRI EMILSA, S.H.,M.H.
DARMAN, S.Pd ALIAS EGE BIN ALM. DAKIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B– 2305/P.3.14/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurbadi Yunarko, S.H., M.H
2SABRI SALAHUDDIN, S.H., M.H.
3Zulfadli Ilham S.H
4ANDI HERNAWATI, S.H.
5SRI EMILSA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAN, S.Pd ALIAS EGE BIN ALM. DAKIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DARMAN, S.Pd Alias EGE Bin Alm. DAKIMA pada hari Rabu tanggal 16 Oktober tahun 2024 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di pinggir jalan poros (depan mesjid) dekat rumah Terdakwa di Desa Tadoloiyo, Kec. Oheo, Kab. Konawe Utara atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa Atau sebutan lain/Lurah dengan sengaja membuat keputusan dan/Atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------.

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa DARMAN, S.Pd Alias EGE Bin Alm. DAKIMA menelpon Saksi NYOMAN JANIASIH, S.Pd sekitar pukul 13.00 WITA dengan mengatakan "bu minta tolong minta tolong mintakan data kartu keluarga pada teman-teman yang solid, tenang saja data ini aman" , "minta tolong bu kita kirimkan saja rekaman suara ke teman-teman yang solid kepada kita" akan tetapi Saksi NYOMAN JANIASIH, S.Pd menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya sedang tidak disekolah dikarenakan anaknya sedang sakit;
  • Bahwa pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa pergi ke sekolah SDN 6 oheo guna mengupload absen guru dan pada waktu Terdakwa pulang sekitar pukul 20.30 WITA tepatnya di pinggir jalan poros (depan mesjid) sekitar jarak 100 meter dari rumah tempat tinggal Terdakwa di dusun 2 desa tadoloiyo trans kecamatan oheo kabupaten konawe utara, Terdakwa berniat untuk merekam suara (voice note) kemudian selesainya Terdakwa merekam suara sekitar 2 (dua) menit kemudian yaitu sekitar pukul 21.02 WITA Terdakwa langsung mengirimkan rekaman suara (voice note)  kepada Saksi NYOMAN JANIASIH,S.Pd dengan isi rekaman suara (voice note) sebagai berikut: “Ini bu ehh saya minta tolong”, “Ini saya punya rekaman suara”, “Saya minta tolong kita kirimkan keteman-teman gurunya yang solid dengan kita”, “Jadi begini bahwa ini data saya lakukan pendataan ini khususnya di guru beserta dengan keluarga yang ada didalam kartu keluarganya masing-masing guru”, “Ehh kemudian data ini eehh sampaikan kepada teman-teman guru yang lain ada disitu bu”, “Salam saya bahwa data ini tidak akan pernah keluar eehh dilain tempat selain dari saya kemudian dinas pendidikan”, “Jadi ini bu data eehh tempatnya ini hanya empat orang saya sebagai ketua AKS ( Asosiasi Kepala Sekolah) kecamatan kamudan di dinas pendidikan eehh atas nama pak ASMADIN sebagai kepala dinas disana kemudian H. IKBAR dan H. ABU HAERA”, “Hanya itu bu yang akan tau ini masalah data kemudian ketua AKS kabupaten ini pun bu kita melakukan pendataan ini juga kita rahasiakan supaya data tersebut tidak ditau oleh siapa-siapa”, “Jangankan bilang eehh sesama kita di BERKIBAR tim desa pun yang BERKIBAR tidak akan ada yang tau bu selain dari sayam dinas H. IKBAR dan H. ABU HAERA dengan ketua AKS kabupaten”, “Tolong sampaikan ke teman-teman guru yang lain bu tidak usah ragu”.
  • Bahwa selanjutnya Panwaslu Kec. Oheo menerima rekaman suara (voice note) tersebut dari masyarakat  dan mengkonfirmasi sekaligus menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Tadoloiyo Trans, Kec. Oheo, Kab. Konawe Utara kemudian pada saat didengarkan rekaman suara (voice note) tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak membantah bahwa Terdakwa yang merekam suara (voice note) tersebut;
  • Bahwa Terdakwa DARMAN, S.Pd Alias EGE Bin Alm. DAKIMA merupakan pejabat Aparatur Sipil Negara aktif yaitu seorang guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 06 Oheo di Desa Tadoloiyo, Kec. Oheo, Kab. Konawe Utara berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Utara nomor : 813.2/092/2010 tanggal 15 Maret 2010 di Wanggudu yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pj. Bupati Konawe Utara H. HERRY HERMANSYAH SILONDAE, SE dan 2 (dua) lembar surat keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 217 Tahun 2019 tentang penempatan jabatan DARMAN, S.Pd sebagai kepala sekolah SDN 6 Oheo, Kec. Oheo, Kab. Konawe Utara yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh  Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara DR. dr. H. MARTAYA, S.H., M.H. di Wanggudu pada tanggal 21 Mei 2019;

 

---- Perbuatan Terdakwa DARMAN, S.Pd Alias EGE Bin Alm. DAKIMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2015 Tentang pengesahan perpu nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi undang – undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1  UU RI No. 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang

Pihak Dipublikasikan Ya