Petitum |
- MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I danTergugat II telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
- Menyatakan secara hukum Perjanjian-perjanjianantara Penggugat denganTergugat I,KwintansiPemberianPinjaman, danSuratPernyataanTergugat I, adalah sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 330.225.000,-(TigaRatusTigaPuluhJutaDuaRatusDuaPuluh Lima Ribu Rupiah);
- Menyatakan secara hukum Sita Jaminan berupa Tanah danBangunan yang berdiridiatasSertifikat Hak Milik No. 321 Tahun 1995, GambarSituasitanggal 18 Desember 1995, Nomor : 3550/1995 luas 1.044 M2, terdaftaratasnamapemeganghak : SITI SAINAB HIKMAT atauSITI SAINAB LAMAMBO:
- Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya terhitung sejak gugatan didaftarkan/teregisterasi kepada Pengadilan Negeri Unaahahingga dilaksanakannya Putusan ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad)walaupun ada upaya hukum verzetmaupunkebertan;
- Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R:
Mohonputusan yang seadil-adilnya(ex aquoet bono) |