Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Unh Dr. Rahmat, SE.,MM JUANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Unh
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Rahmat, SE.,MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI UTAMI SINAR DANI, S.H.Dr. Rahmat, SE.,MM
Tergugat
NoNama
1JUANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.010.653,00
Petitum

P R I M A I R  

 

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji) untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT secara keseluruhan.

3. Menyatakan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 66.010.653. (Enam Puluh Enam Juta Sepuluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Pokok sebesar : Rp.18.439.149,-

Bunga sebesar : 36.258.768,-

Denda sebesar : 11.312.736.-

4. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar hutangnya tersebut kepada PENGGUGAT sebesar sebesar  Rp. 66.010.653. (Enam Puluh Enam Juta Sepuluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) dan apabila TERGUGAT tidak segera membayar hutangnya tersebut, maka obyek jaminan tersebut dapat dilakukan penjualan secara lelang dan hasilnya untuk membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yakni berupa :

SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 179. NAMA PEMEGANG HAK JUANDA/TERGUGAT DENGAN LLUAS 2000 M2 TERLETAK DI ESA LALONGGOWUNA, KECAMATAN ABUKI.

5. Menghukum pula TERGUGAT dan atau siapa saja yang telah mendapat hak diatas obyek jaminan tersebut termasuk benda-benda yang ada diatasnya untuk segera mengosongkannya sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara atau Kepolisian

6. Menghukum pula PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini.

7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya  yang timbul dalam perkara ini

S U B S I D A I R   

Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak