Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/PID.S/2014/PN.UNH | GDE ANCANA, SH | BOYAHMAN | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2014 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 2/PID.S/2014/PN.UNH | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
Bahwa Terdakwa BOYAHMAN Als. ABU ANWAR Bin IMAN SUMARJO pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2014 bertempat di rumah atas nama TUSIMAN Jalan Galunggung Desa Ahuhu Kecamatan Aluhu Kabupaten Konawe atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) jo Pasal 89 huruf d Undang-undang RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |