Petitum |
- Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;--------------------------
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 43/2001, SU No : 108/Paku Jaya/1998 atas nama MOKE (Almarhum Bapak Penggugat) yang dahulu terletak di Desa Paku Jaya Kecamatan Sampara Kab. Konawe, sekarang terletak di Desa Tondowatu Kecamatan Morosi Kab. Konawe seluas 10.000 M2;-----
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah pemberian Almarhum MOKE (Bapak Penggugat) yang dahulu terletak di Desa Paku Jaya Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Tondowatu Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Seluas 10.000 M2 berdasarkan SHM No : 43/2001, SU No : 108/Paku Jaya/ 1998 atas nama MOKE;--------------------------------------------------
Dengan batas-batas :
Utara : Berbatasan dengan Saluran Sekunder (SS) 8
Barat : Berbatasan dengan tanah Dikuasai Tergugat 1
Selatan : Berbatasan dengan tanah Dikuasai Tergugat 1
Timur : Berbatasan dengan tanah Dikuasai Tergugat 1
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 serta Turut Tergugat yang telah menjual dan menguasai/ memanfaatkan serta membantu proses jual beli atas Obyek tanah milik Penggugat tanpa izin Penggugat selaku pemilik sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);-----------------
- Menyatakan jual beli antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2 dan Tergugat 3 serta Akta dibawah tangan berupa Surat Kepemilikan tanah (SKT) dan Surat Ukur Versi Pemerintah Desa Tondowatu yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dengan cara apapun dari Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 serta Turut Tergugat terkait tanah Obyek Sengketa adalah Tidak Sah dan Tidak berkekuatan hukum mengikat;-----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat 1 untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dengan seketika dan tanpa syarat serta tanpa beban apapun dan/atau menghukum Tergugat 1 membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara meteril dan inmateril secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil
- Harga tanah Rp. 300.000,-/Meter X 10.000 M2 = Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).
- Sewa tanah per tahun Rp. 100.000.000,- X 6 Tahun = Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah)
Tota kerugian Materil Penggugat sebesar Rp. 3.600.000.000 (Tiga Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).
- Kerugian Inmateril
Kerugian inmateril Penggugat yang tidak dapat lagi memanfaatkan dan menikmati hasil tanah miliknya serta keresahan didalam keluarga dan tekanan mental dan psikis selama 6 tahun terakhir dalam mengurus tanah obyek sengketa karena rasa malu serta harga diri Penggugat yang jika dinilai sebesarRp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
Berdasarkan Rincian Total Kerugian Materil Dan Inmateril Diatas, Maka Tergugat 1 beralasan Untuk Dihukum Membayar Total Kerugian Yang Di Derita Penggugat Sebesar RP. 4.600.000.000 (EMPAT MILIAR ENAM RATUS JUTA RUPIAH);------------
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat 1 lalai melaksanakan isi putusan setelah perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap;----------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas obyek tanah sengketa yang dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Turut Tergugat melakukan upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad);--
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Turut Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;----------------------------------------------------------
S U B S I D A I R :
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);----------------------------------------------------------------------------------- |