Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2025/PN Unh 2.ANDI HERNAWATI, S.H.
3.SRI EMILSA, S.H.,M.H.
4.NURIA MENTARI IDRIS, S.H.,M.Kn.
SUNARTO Alias NARTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2025/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan : B– 1210/P.3.14/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI HERNAWATI, S.H.
2SRI EMILSA, S.H.,M.H.
3NURIA MENTARI IDRIS, S.H.,M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTO Alias NARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUNARTO Alias NARTO bersama-sama dengan Saksi ARJUN SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau pada hari Kamis tanggal 20 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di grinding 2 (dua) PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Porara Kec. Morosi Kab. Konawe , atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------.

  • Bahwa pada hari Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa yang sedang bertugas shift pagi di PT. OSS, atas perintah pengawas asal China (TKA), mengawal pembongkaran BBM jenis solar dari mobil truck tangki merek hino berwarna biru dengan bertuliskan PT. SULTRA PRIMA MANDIRI. dengan nomor polisi W 9598 UK  yang dikemudikan oleh Saksi ARJUN SAPUTRA dan dibantu oleh Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF sebagai helper. Di dalam truk, Terdakwa bersama Saksi IDUL mengajak Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF untuk menyisihkan sekitar 1 (satu) ton solar dari total muatan untuk diambil dan dijual kembali dan Saksi ARJUN SAPUTRA beserta Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF pun menyepakatinya. Selanjutnya untuk pengambilan BBM jenis solar milik PT.OSS tersebut, Terdakwa memberikan arahan kepada Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF dengan cara Terdakwa mematikan panel listrik penghisap pada penampungan BBM di areal grinding 2 (dua) PT.OSS, sementara Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mematikan mesin pengalir dari mobil truk tangki. Usai pembongkaran, Terdakwa diberikan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi ARJUN SAPUTRA sebagai bagian dari hasil penjualan BBM jenis solar yang telah disisihkan dan akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Selanjutnya pada hari Kamis, 20 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA di lokasi yang sama, Terdakwa kembali bersepakat dengan Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mengambil BBM jenis solar milik PT. OSS dari tangki penampungan ke tangki pemakaian sebanyak 2 (dua) buah jerigen atau kurang lebih sebanyak 70 liter. Setelah pembongkaran, Terdakwa menerima uang Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi ARJUN SAPUTRA sebagai bagian dari hasil penjualan BBM jenis solar yang telah disisihkan dan akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa SUNARTO bersama-sama dengan Saksi ARJUN SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan pihak PT. OSS dalam hal mengambil BBM jenis solar milik PT.OSS
  • Bahwa PT. OSS mengalami kerugian materiil kurang lebih sebanyak Rp. 16.692.000.- (enam belas juta enam ratus sembilan puluh dua ribu) akibat perbuatan Terdakwa SUNARTO bersama-sama dengan Saksi ARJUN SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mengambil BBM jenis solar milik PT. OSS.

 

---- Perbuatan Terdakwa SUNARTO Alias NARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------.

 

A T A U

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa SUNARTO Alias NARTO bersama-sama dengan Saksi ARJUN SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau pada hari Kamis tanggal 20 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di grinding 2 (dua) PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Porara Kec. Morosi Kab. Konawe , atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------.

  • Bahwa pada hari Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa yang sedang bertugas shift pagi di PT. OSS, atas perintah pengawas asal China (TKA), mengawal pembongkaran BBM jenis solar dari mobil truck tangki merek hino berwarna biru dengan bertuliskan PT. SULTRA PRIMA MANDIRI. dengan nomor polisi W 9598 UK  yang dikemudikan oleh Saksi ARJUN SAPUTRA dan dibantu oleh Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF sebagai helper. Di dalam truk, Terdakwa bersama Saksi IDUL mengajak Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF untuk menyisihkan sekitar 1 (satu) ton solar dari total muatan untuk diambil dan dijual kembali dan Saksi ARJUN SAPUTRA beserta Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF pun menyepakatinya. Selanjutnya  untuk pengambilan BBM jenis solar milik PT.OSS tersebut, Terdakwa memberikan arahan kepada Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF dengan cara Terdakwa mematikan panel listrik penghisap pada penampungan BBM di areal grinding 2 (dua) PT.OSS, sementara Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mematikan mesin pengalir dari mobil truk tangki. Usai pembongkaran, Terdakwa diberikan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi ARJUN SAPUTRA sebagai bagian dari hasil penjualan BBM jenis solar yang telah disisihkan dan akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Selanjutnya pada hari Kamis, 20 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA di lokasi yang sama, Terdakwa kembali bersepakat dengan Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mengambil BBM jenis solar milik PT. OSS dari tangki penampungan ke tangki pemakaian sebanyak 2 (dua) buah jerigen atau kurang lebih sebanyak 70 liter. Setelah pembongkaran, Terdakwa menerima uang Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi ARJUN SAPUTRA sebagai bagian dari hasil penjualan BBM jenis solar yang telah disisihkan dan akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa SUNARTO bersama-sama dengan Saksi ARJUN SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan pihak PT. OSS dalam hal mengambil BBM jenis solar milik PT.OSS;
  • Bahwa PT. OSS mengalami kerugian materiil kurang lebih sebanyak Rp. 16.692.000.- (enam belas juta enam ratus sembilan puluh dua ribu) akibat perbuatan Terdakwa SUNARTO bersama-sama dengan Saksi ARJUN SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mengambil BBM jenis solar milik PT. OSS.

 

---- Perbuatan Terdakwa SUNARTO Alias NARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------.

 

A T A U

 

 

 

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa SUNARTO Alias NARTO bersama-sama dengan Saksi ARJUN SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau pada hari Kamis tanggal 20 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di grinding 2 (dua) PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Porara Kec. Morosi Kab. Konawe , atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------.

  • Bahwa Terdakwa SUNARTO Alias NARTO bekerja di PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beralamatkan di di Desa Porara Kec. Morosi Kab. Konawe, dengan jabatan sebagai Juru Bicara yang mempunyai tugas dan tanggung jawab memudahkan pegawai asal China (TKA) berkomunikasi dengan pegawai asal Indonesia dan mengawal mobil-mobil berisikan BBM jenis solar dari supplier untuk ditimbang dan ditampung di penampungan BBM areal grinding 2 (dua) PT. Obsidian Stainless Steel (OSS);
  • Bahwa pada hari Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa yang sedang bertugas shift pagi di PT. OSS, atas perintah pengawas asal China (TKA), mengawal pembongkaran BBM jenis solar dari mobil truck tangki merek hino berwarna biru dengan bertuliskan PT. SULTRA PRIMA MANDIRI. dengan nomor polisi W 9598 UK  yang dikemudikan oleh Saksi ARJUN SAPUTRA dan dibantu oleh Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF sebagai helper. Di dalam truk, Terdakwa bersama Saksi IDUL mengajak Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF untuk menyisihkan sekitar 1 (satu) ton solar dari total muatan untuk diambil dan dijual kembali dan Saksi ARJUN SAPUTRA beserta Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF pun menyepakatinya. Selanjutnya  untuk pengambilan BBM jenis solar milik PT.OSS tersebut, Terdakwa memberikan arahan kepada Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF dengan cara Terdakwa mematikan panel listrik penghisap pada penampungan BBM di areal grinding 2 (dua) PT.OSS, sementara Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mematikan mesin pengalir dari mobil truk tangki. Usai pembongkaran, Terdakwa diberikan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi ARJUN SAPUTRA sebagai bagian dari hasil penjualan BBM jenis solar yang telah disisihkan dan akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Selanjutnya pada hari Kamis, 20 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA di lokasi yang sama, Terdakwa kembali bersepakat dengan Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mengambil BBM jenis solar milik PT. OSS dari tangki penampungan ke tangki pemakaian sebanyak 2 (dua) buah jerigen atau kurang lebih sebanyak 70 liter. Setelah pembongkaran, Terdakwa menerima uang Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi ARJUN SAPUTRA sebagai bagian dari hasil penjualan BBM jenis solar yang telah disisihkan dan akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan;
  • Bahwa PT. OSS mengalami kerugian materiil kurang lebih sebanyak Rp. 16.692.000.- (enam belas juta enam ratus sembilan puluh dua ribu) akibat perbuatan Terdakwa SUNARTO bersama-sama dengan Saksi ARJUN SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mengambil BBM jenis solar milik PT. OSS;
  • Bahwa Terdakwa SUNARTO alias NARTO selaku Juru Bicara PT. OSS bersama-sama dengan Saksi ARJUN SAPUTRA selaku sopir mobil tangki dan Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF selaku helper, yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan membongkar seluruh BBM jenis solar milik PT. (OSS) ke dalam tangki penampungan di areal grinding 2 (dua) PT. OSS, akan tetapi secara bersama-sama dengan sengaja menyisihkan BBM jenis solar tersebut, yaitu sebanyak 1 (satu) ton pada tanggal 17 Februari 2025 dan sebanyak 2 (dua) jerigen atau sekitar 70 (tujuh puluh) liter pada tanggal 20 Februari 2025, untuk kemudian dijual kembali dan memperoleh keuntungan;

 

---- Perbuatan Terdakwa SUNARTO Alias NARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------.

 

A T A U

 

KEEMPAT

----- Bahwa Terdakwa SUNARTO Alias NARTO bersama-sama dengan Saksi ARJUN SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau pada hari Kamis tanggal 20 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di areal grinding 2 (dua) PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Porara Kec. Morosi Kab. Konawe , atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------.

  • Bahwa pada hari Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa yang sedang bertugas shift pagi di PT. OSS, atas perintah pengawas asal China (TKA), mengawal pembongkaran BBM jenis solar dari mobil truck tangki merek hino berwarna biru dengan bertuliskan PT. SULTRA PRIMA MANDIRI. dengan nomor polisi W 9598 UK  yang dikemudikan oleh Saksi ARJUN SAPUTRA dan dibantu oleh Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF sebagai helper. Di dalam truk, Terdakwa bersama Saksi IDUL mengajak Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF untuk menyisihkan sekitar 1 (satu) ton solar dari total muatan untuk diambil dan dijual kembali. Untuk melancarkan aksi tersebut, Terdakwa mematikan panel listrik penghisap pada penampungan BBM di areal grinding 2 (dua) PT.OSS, sementara Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mematikan mesin pengalir dari mobil truk tangki. Usai pembongkaran, Terdakwa diberikan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi ARJUN SAPUTRA sebagai bagian dari hasil penjualan BBM jenis solar yang telah disisihkan dan akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Selanjutnya pada hari Kamis, 20 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA di lokasi yang sama, Terdakwa kembali bersepakat dengan Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mengambil BBM jenis solar milik PT. OSS dari tangki penampungan ke tangki pemakaian sebanyak 2 (dua) buah jerigen atau kurang lebih sebanyak 70 liter. Setelah pembongkaran, Terdakwa menerima uang Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi ARJUN SAPUTRA sebagai bagian dari hasil penjualan BBM jenis solar yang telah disisihkan dan akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan;
  • Bahwa PT. OSS mengalami kerugian materiil kurang lebih sebanyak Rp. 16.692.000.- (enam belas juta enam ratus sembilan puluh dua ribu) akibat perbuatan Terdakwa SUNARTO bersama-sama dengan Saksi ARJUN SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mengambil BBM jenis solar milik PT. OSS;
  • Bahwa Terdakwa SUNARTO alias NARTO selaku Juru Bicara PT. OSS bersama-sama dengan Saksi ARJUN SAPUTRA selaku sopir mobil tangki dan Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF selaku helper, yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan membongkar seluruh BBM jenis solar milik PT. (OSS) ke dalam tangki penampungan di areal grinding 2 (dua) PT. OSS, akan tetapi secara bersama-sama dengan sengaja menyisihkan BBM jenis solar tersebut, yaitu sebanyak 1 (satu) ton pada tanggal 17 Februari 2025 dan sebanyak 2 (dua) jerigen atau sekitar 70 (tujuh puluh) liter pada tanggal 20 Februari 2025, untuk kemudian dijual kembali dan memperoleh keuntungan;

 

---- Perbuatan Terdakwa SUNARTO Alias NARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------.

 

A T A U

 

KELIMA

----- Bahwa Terdakwa SUNARTO Alias NARTO bersama-sama dengan Saksi ARJUN SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF (Terdakwa dalam berkas terpisah)  pada hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau pada hari Kamis tanggal 20 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di areal grinding 2 (dua) PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Porara Kec. Morosi Kab. Konawe , atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------.

  • Bahwa pada hari Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa yang sedang bertugas shift pagi di PT. OSS, atas perintah pengawas asal China (TKA), mengawal pembongkaran BBM jenis solar dari mobil truck tangki merek hino berwarna biru dengan bertuliskan PT. SULTRA PRIMA MANDIRI. dengan nomor polisi W 9598 UK  yang dikemudikan oleh Saksi ARJUN SAPUTRA dan dibantu oleh Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF sebagai helper. Di dalam truk, Terdakwa bersama Saksi IDUL mengajak Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF untuk menyisihkan sekitar 1 (satu) ton solar dari total muatan untuk diambil dan dijual kembali. Untuk melancarkan aksi tersebut, Terdakwa mematikan panel listrik penghisap pada penampungan BBM di areal grinding 2 (dua) PT.OSS, sementara Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mematikan mesin pengalir dari mobil truk tangki. Usai pembongkaran, Terdakwa diberikan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi ARJUN SAPUTRA sebagai bagian dari hasil penjualan BBM jenis solar yang telah disisihkan dan akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Selanjutnya pada hari Kamis, 20 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA di lokasi yang sama, Terdakwa kembali bersepakat dengan Saksi ARJUN SAPUTRA dan MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mengambil BBM jenis solar milik PT. OSS dari tangki penampungan ke tangki pemakaian sebanyak 2 (dua) buah jerigen atau kurang lebih sebanyak 70 liter. Setelah pembongkaran, Terdakwa menerima uang Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi ARJUN SAPUTRA sebagai bagian dari hasil penjualan BBM jenis solar yang telah disisihkan dan akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan;
  • Bahwa PT. OSS mengalami kerugian materiil kurang lebih sebanyak Rp. 16.692.000.- (enam belas juta enam ratus sembilan puluh dua ribu) akibat perbuatan Terdakwa SUNARTO bersama-sama dengan Saksi ARJUN SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mengambil BBM jenis solar milik PT. OSS;
  • Bahwa Terdakwa SUNARTO alias NARTO mengetahui bahwa BBM jenis solar milik PT. OSS tersebut diperoleh secara melawan hukum, yaitu dengan cara Terdakwa bersekutu atau turut serta bersama-sama dengan Saksi ARJUN SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF menyisihkan sebagian BBM jenis solar dimaksud di luar prosedur yang sah, untuk kemudian dijual dan memperoleh keuntungan pribadi. Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa menerima hadiah/keuntungan berupa uang sebagai bagian dari hasil penjualan, yaitu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Februari 2025 dan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Februari 2025.

 

---- Perbuatan Terdakwa SUNARTO Alias NARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya