Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2024/PN Unh 1.Nurbadi Yunarko, S.H., M.H
2.SABRI SALAHUDDIN, S.H., M.H.
3.ANDI HERNAWATI, S.H.
4.Zulfadli Ilham S.H
RIDWAN, S.Pd Alias BAPAK RADIT Bin Alm. LASENG. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B– 2131/P.3.14/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurbadi Yunarko, S.H., M.H
2SABRI SALAHUDDIN, S.H., M.H.
3ANDI HERNAWATI, S.H.
4Zulfadli Ilham S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN, S.Pd Alias BAPAK RADIT Bin Alm. LASENG.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIDWAN, S. Pd Alias BAPAK RADIT Bin Alm. LASENG Pada hari  Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 21. 3 0 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa tepatnya di Kel. Asera, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara  atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa Atau sebutan lain/Lurah dengan sengaja membuat keputusan dan/Atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara atau perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa RIDWAN, S. Pd Alias BAPAK RADIT Bin Alm. LASENG. adalah Pejabat Aparatur Sipil  Negara berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 823.2/689.2011 tanggal 31 Oktober 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani Oleh Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si selaku Bupati Konawe Utara dengan Jabatan Guru  Sekolah Dasar di Kab. Konawe Utara
  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat diatas, awalnya terdakwa yang berada di rumahnya sedang membuka grup whatshaap “FORUM DISKUSI KONAWE UTARA” yang mana pada saat itu ada anggota Grup whatshaap yang memposting video orang gila, selanjutnya terdakwa  langsung menulis chat dengan komentar “kalau waras pasti pilih nomor 2”, kemudian terdakwa melihat ada anggota grup whatshaap memposting foto H. ABU HAERA yakni calon wakil bupati nomor urut 1 , yang mana terdakwa kembali mengirim chat ke grup dengan mengatakan”Cukup melihat tanda2 kalo Sudiro-Rauf sebelum door to door mereka diminta untuk berkunjung dirumah warga, kalo pasangan calon lain, bisa datang dadakan tidak diundang” selanjutnya terdakwa kembali berkomentar “ mengandalkan serangan Hari H mereka ini, dikira Nggo hende ( Seperti)  NKRI tidak ada uang, SR adaji uang”
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memposting di story whatshaap terdakwa video rangkuman aktifitas kampanye calon bupati SUDIRO, SH. MH dan calon wakil bupati RAUF, S. Ag, M.Si yang dapat dilihat oleh kontak whatshaap terdakwa.
  • Bahwa komentar terdakwa di grup whatshaap dapat dilihat oleh ± 550  anggota yang termasuk dalam grup whatshaap “FORUM DISKUSI KONAWE UTARA”
  • Bahwa terdakwa yang mengakatan kalimat “ yang waras pasti pilih  nomor 2”Cukup melihat tanda2 kalo Sudiro-Rauf sebelum door to door mereka diminta untuk berkunjung dirumah warga, kalo pasangan calon lain, bisa datang dadakan tidak diundang” “ mengandalkan serangan Hari H mereka ini, dikira Nggo hende( Seperti)  NKRI tidak ada uang, SR adaji uang” merupakan bukti dukungan  terdakwa kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 yang telah memberikan keuntungan kepada pasangan calon tersebut yakni berupa publisitas dan atau mendapat dukungan politik dari pengguna whatshaap grup “ FORUM DISKUSI KONAWE UTARA”.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2015 Tentang pengesahan perpu nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi undang – undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1  UU RI No. 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Bahwa Terdakwa RIDWAN, S. Pd Alias BAPAK RADIT Bin Alm. LASENG Pada hari  Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 21. 3 0 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa tepatnya di Kel. Asera, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara  atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa Atau sebutan lain/Lurah dengan sengaja membuat keputusan dan/Atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara atau perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa RIDWAN, S. Pd Alias BAPAK RADIT Bin Alm. LASENG. adalah Pejabat Aparatur Sipil  Negara berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 823.2/689.2011 tanggal 31 Oktober 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani Oleh Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si selaku Bupati Konawe Utara dengan Jabatan Guru  Sekolah Dasar di Kab. Konawe Utara
  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat diatas, awalnya terdakwa yang berada di rumahnya sedang membuka grup whatshaap “FORUM DISKUSI KONAWE UTARA” yang mana pada saat itu ada anggota Grup whatshaap yang memposting video orang gila, selanjutnya terdakwa  langsung menulis chat dengan komentar “kalau waras pasti pilih nomor 2”, kemudian terdakwa melihat ada anggota grup whatshaap memposting foto H. ABU HAERA yakni calon wakil bupati nomor urut 1 , yang mana terdakwa kembali mengirim chat ke grup dengan mengatakan”Cukup melihat tanda2 kalo Sudiro-Rauf sebelum door to door mereka diminta untuk berkunjung dirumah warga, kalo pasangan calon lain, bisa datang dadakan tidak diundang” selanjutnya terdakwa kembali berkomentar “ mengandalkan serangan Hari H mereka ini, dikira Nggo hende ( Seperti)  NKRI tidak ada uang, SR adaji uang”
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memposting di story whatshaap terdakwa video rangkuman aktifitas kampanye calon bupati SUDIRO, SH. MH dan calon wakil bupati RAUF, S. Ag, M.Si yang dapat dilihat oleh kontak whatshaap terdakwa.
  • Bahwa komentar terdakwa di grup whatshaap dapat dilihat oleh ± 550  anggota yang termasuk dalam grup whatshaap “FORUM DISKUSI KONAWE UTARA”
  • Bahwa terdakwa yang mengakatan kalimat “ yang waras pasti pilih  nomor 2”Cukup melihat tanda2 kalo Sudiro-Rauf sebelum door to door mereka diminta untuk berkunjung dirumah warga, kalo pasangan calon lain, bisa datang dadakan tidak diundang” “ mengandalkan serangan Hari H mereka ini, dikira Nggo hende( Seperti)  NKRI tidak ada uang, SR adaji uang” merupakan bukti dukungan  terdakwa kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 yang telah memberikan keuntungan kepada pasangan calon tersebut yakni berupa publisitas dan atau mendapat dukungan politik dari pengguna whatshaap grup “ FORUM DISKUSI KONAWE UTARA”.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2015 Tentang pengesahan perpu nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi undang – undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1  UU RI No. 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya