Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Pebruari 2025 bertempat di rumah terdakwa di desa Tani Indah, Kecamatan Kapioala , Kabupaten Konawe , atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha telah tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 14 ( empat belas ) sachet paket Shabu – shabu dengan berat Netto 3,2998 Gram dengan Nomor Kode Sampel 25.115.11.16.05.0026 berdasarkan hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari Nomor : R – PP.01.01.6B.02.25.36 tertanggal 10 Pebruari 2025 mengandung Metamfetamin ( termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan R.I Nomor 5 Tahun 2020 tetantang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika ) , perbuatanmana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO pada bulan Januari 2025 menerima narkotika Jenis shabu shabu dari perempuan yang bernama UNI sebanyak 5 ( lima ) scahet dengan berat setiap sachetnya 1 ( satu ) gram dengan harga Rp 1.100.000,00 ( satu juta seratus ribu rupiah ) setiap gramnya kemudian terdakwa membagi lagi dari tiap sachet tersebut diatas menjadi 10 (sepuluh ) sachet/ paket kecil yang akan dijual dengan harga per sachet Rp 200.000,00 ( Dua ratus ribu rupiah ) dimana berat setiap sachet terdakwa tidak tahu karena tidak memiliki timbangan hanya terdakwa kira – kira saja beratnya ;
- Bahwa dari 5 ( lima ) scahet yang diterima dari perempuan UNI tersebut, baru 2 ( dua ) sachet terdakwa bagi menjadi paket kecil dengan jumlah 20 ( Dua puluh ) sachet sedangkan sisanya 3 ( Tiga ) sachet belum dibagi ke paket kecil sehingga jumlah keseluruhan menjadi 23 ( Dua puluh tiga ) sachet ;
- Bahwa ketika terdakwa MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO sedang berada dirumahnya pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025 sekitar pukul 16.30 Wita di desa Tani Indah, Kecamatan Kapioala , Kabupaten Konawe tiba – tiba datang saksi AHYAR ARYO SAGITA INDJIL berteman yang merupakan Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena berdasarkan informasi masyarakat terdakwa sering kali mengedarkan Narkotika jenis Shabu – shabu ;
- Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap dilakukan introgasi mengakui bahwa dari 23 ( Dua puluh tiga ) sachet Shabu shabu tersebut diatas terdakwa jual sebanyak 6 ( enam ) sachet dengan harga per sachet Rp 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) kemudian 3 ( sachet terdakwa konsumsi sendiri sedangkan sisanya ditemukan oleh Petugas sewaktu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ANDINI LESTARI dan saksi YUSRIL, ditemukan sebanyak 14 ( Empat belas ) Sachet Shabu – shabu dengan berat Brutto 6,68 Gram , yaitu sebanyak 3 ( Tiga ) sachet dilipatan sarung terdakwa, selanjutnya 1 ( satu ) sachet di casing Heandphone terdakwa dan 10 ( sepuluh ) sachet ditemukan di laci kios rumah terdakwa ;
- Bahwa sewaktu ditanyakan oleh Petugas mengaku bahwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa beradasarkan hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari Nomor : R – PP.01.01.6B.02. 25.36 tertanggal 10 Pebruari 2025 yang ditanda tangani oleh RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc selaku Kepala Balai POM Kendari yaitu berupa 14 ( Empat belas ) sachet paket Shabu – shabu dengan Kode sampel : 25.115.11.16.05.0026 dengan berat Netto 3,2998 Gram mengandung Metamfetamin ( termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan R.I Nomor 5 Tahun 2020 tetantang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
-------- Perbuatan Terdakwa MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO tersebut diatas diancam Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Pebruari 2025 bertempat di rumah terdakwa di desa Tani Indah, Kecamatan Kapioala , Kabupaten Konawe , atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha , telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 14 ( empat belas ) sachet paket Shabu – shabu dengan berat Netto 3,2998 Gram dengan Nomor Kode Sampel 25.115.11.16.05.0026 berdasarkan hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari Nomor : R – PP.01.01.6B.02. 25.36 tertanggal 10 Pebruari 2025 mengandung Metamfetamin ( termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan R.I Nomor 5 Tahun 2020 tetantang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika ) , perbuatanmana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa awalnya ketika terdakwa MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO sedang berada dirumahnya pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025 sekitar pukul 16.30 Wita di desa Tani Indah, Kecamatan Kapioala , Kabupaten Konawe tiba – tiba datang saksi AHYAR ARYO SAGITA INDJIL berteman yang merupakan Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena beradasarkan informasi masyarakat terdakwa sering kali mengedarkan Narkotika jenis Shabu – shabu ;
- Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap dilakukan introgasi mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis Shabu – shabu dan ditemukan sebanyak 14 ( Empat belas ) Sachet dengan berat Brutto 6,68 Gram , dimana sewaktu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ANDINI LESTARI dan saksi YUSRIL ditemukan sebanyak 3 ( Tiga ) sachet dilipatan sarung terdakwa, selanjutnya 1 ( satu ) sachet di casing Heandphone terdakwa dan sebanyak 10 ( sepuluh ) sachet di laci kios rumah terdakwa ;
- Bahwa sewaktu ditanyakan oleh Petugas mengaku bahwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa beradasarkan hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari Nomor : R – PP.01.01.6B.02. 25.36 tertanggal 10 Pebruari 2025 yang ditanda tangani oleh RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc selaku Kepala Balai POM Kendari yaitu berupa 14 ( Empat belas ) sachet paket Shabu – shabu dengan Kode sampel : 25.115.11.16.05.0026 dengan berat Netto 3,2998 Gram mengandung Metamfetamin ( termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan R.I Nomor 5 Tahun 2020 tetantang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
-------- Perbuatan Terdakwa MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO tersebut diatas diancam Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------------------------- |