Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Unh 1.EKI MOHAMMAD HASIM, S.H
2.ANDI FAHRAN MAULANA MAIS, S.H.
3.IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
4.NURBADI YUNARKO, S.H., M.H
5.SRI EMILSA, S.H.,M.H.
MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B– 1465/P.3.14/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKI MOHAMMAD HASIM, S.H
2ANDI FAHRAN MAULANA MAIS, S.H.
3IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
4NURBADI YUNARKO, S.H., M.H
5SRI EMILSA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Pebruari 2025 bertempat di rumah terdakwa di desa Tani Indah, Kecamatan Kapioala , Kabupaten Konawe , atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha  telah tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 14 ( empat belas ) sachet paket Shabu – shabu dengan berat  Netto 3,2998 Gram  dengan  Nomor Kode Sampel 25.115.11.16.05.0026  berdasarkan  hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari Nomor : R – PP.01.01.6B.02.25.36  tertanggal 10 Pebruari 2025 mengandung Metamfetamin  ( termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan R.I Nomor 5 Tahun 2020 tetantang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI  No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika  )  , perbuatanmana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut           : ----------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO pada bulan Januari 2025 menerima narkotika Jenis shabu shabu  dari perempuan yang bernama  UNI sebanyak 5 ( lima ) scahet dengan berat setiap sachetnya 1 ( satu ) gram dengan harga Rp 1.100.000,00 ( satu juta seratus ribu rupiah ) setiap gramnya kemudian terdakwa membagi lagi dari tiap sachet tersebut diatas menjadi 10 (sepuluh ) sachet/ paket kecil yang akan dijual dengan harga per sachet Rp 200.000,00 ( Dua ratus ribu rupiah ) dimana berat setiap sachet terdakwa tidak tahu karena tidak memiliki timbangan hanya terdakwa kira – kira saja beratnya ;

 

  • Bahwa dari 5 ( lima ) scahet yang diterima dari perempuan UNI tersebut, baru 2 ( dua ) sachet terdakwa bagi menjadi paket kecil dengan jumlah 20 ( Dua puluh ) sachet sedangkan sisanya 3 ( Tiga ) sachet belum dibagi ke paket kecil sehingga jumlah keseluruhan menjadi 23 ( Dua puluh tiga ) sachet ;

 

  • Bahwa ketika terdakwa MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO sedang berada dirumahnya pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025 sekitar pukul 16.30 Wita di desa Tani Indah, Kecamatan Kapioala , Kabupaten Konawe tiba – tiba datang saksi AHYAR ARYO SAGITA INDJIL berteman yang merupakan Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba  Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena berdasarkan informasi masyarakat terdakwa sering kali mengedarkan Narkotika jenis Shabu – shabu ;

 

  • Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap dilakukan introgasi mengakui bahwa dari 23 ( Dua puluh tiga ) sachet Shabu shabu tersebut diatas terdakwa jual sebanyak 6 ( enam ) sachet dengan harga per sachet Rp 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) kemudian 3 ( sachet terdakwa konsumsi sendiri sedangkan sisanya ditemukan oleh Petugas sewaktu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ANDINI LESTARI dan saksi YUSRIL, ditemukan sebanyak 14 ( Empat belas ) Sachet Shabu – shabu dengan berat Brutto 6,68 Gram ,  yaitu sebanyak 3 ( Tiga ) sachet dilipatan sarung terdakwa, selanjutnya 1 ( satu ) sachet di casing Heandphone terdakwa dan 10 ( sepuluh ) sachet ditemukan di laci kios rumah terdakwa ;

 

  • Bahwa sewaktu ditanyakan oleh Petugas mengaku bahwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut ;

 

  • Bahwa beradasarkan hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari Nomor : R – PP.01.01.6B.02. 25.36    tertanggal 10 Pebruari 2025  yang ditanda tangani oleh RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc selaku Kepala Balai POM Kendari yaitu berupa 14 ( Empat belas ) sachet paket Shabu – shabu dengan Kode sampel : 25.115.11.16.05.0026 dengan berat  Netto 3,2998 Gram  mengandung Metamfetamin  ( termasuk Narkotika Golongan I nomor         urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan R.I Nomor 5 Tahun 2020 tetantang    Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI  No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ;

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO tersebut diatas diancam Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114  ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  ; ---------------------------------------------------------------------------

 

 

----------------------------------------------------     A T A U      ---------------------------------------------

 

 

KEDUA  :

 

------- Bahwa ia terdakwa MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Pebruari 2025 bertempat di rumah terdakwa di desa Tani Indah, Kecamatan Kapioala , Kabupaten Konawe , atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha  ,  telah tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 14 ( empat belas ) sachet paket Shabu – shabu dengan berat  Netto 3,2998 Gram  dengan  Nomor Kode Sampel 25.115.11.16.05.0026  berdasarkan  hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari Nomor : R – PP.01.01.6B.02. 25.36  tertanggal 10 Pebruari 2025 mengandung Metamfetamin  ( termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan R.I Nomor 5 Tahun 2020 tetantang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI  No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika  )  , perbuatanmana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut           : ---------------------------------

 

  • Bahwa awalnya ketika terdakwa MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO sedang berada dirumahnya pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025 sekitar pukul 16.30 Wita di desa Tani Indah, Kecamatan Kapioala , Kabupaten Konawe tiba – tiba datang saksi AHYAR ARYO SAGITA INDJIL berteman yang merupakan Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba  Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena beradasarkan informasi masyarakat terdakwa sering kali mengedarkan Narkotika jenis Shabu – shabu ;

 

  • Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap dilakukan introgasi mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis Shabu – shabu dan ditemukan sebanyak 14 ( Empat belas ) Sachet dengan berat Brutto 6,68 Gram ,  dimana sewaktu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ANDINI LESTARI dan saksi YUSRIL ditemukan sebanyak 3 ( Tiga ) sachet dilipatan sarung terdakwa, selanjutnya 1 ( satu ) sachet di casing Heandphone terdakwa dan sebanyak 10 ( sepuluh ) sachet di laci kios rumah terdakwa ;

 

  • Bahwa sewaktu ditanyakan oleh Petugas mengaku bahwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut ;

 

  • Bahwa beradasarkan hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari Nomor : R – PP.01.01.6B.02. 25.36  tertanggal 10 Pebruari 2025  yang ditanda tangani oleh RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc selaku Kepala Balai POM Kendari yaitu berupa 14 ( Empat belas ) sachet paket Shabu – shabu dengan Kode sampel : 25.115.11.16.05.0026 dengan berat  Netto 3,2998 Gram  mengandung Metamfetamin  ( termasuk Narkotika Golongan I nomor         urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan R.I Nomor 5 Tahun 2020 tetantang    Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI  No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ;

 

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa MANSUR SINYO Bin HUSEIN SINYO tersebut diatas diancam Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112  ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  ; -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya