Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I ABD. KADIR Alias BAPAKNYA IRPAN Bin Alm. SARAKIA bersama – sama dengan Terdakwa II RACHMANTO Alias MANTO Bin Alm. ASMANI MARAHIA, Terdakwa III PAHLAWAN BAPAKNYA AKILA Bin Alm. MATO, Terdakwa IV UDIN S Alias BAPAKNYA RADIT Bin Alm. SUU, dan Terdakwa V BAHAR Bin Alm. ABU pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya waktunya masih pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa IV UDIN S Alias BAPAKNYA RADIT Bin Alm SUU yang bertempat di Desa Puuwanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Anggota Timsus Kepolisian Resor Konawe Utara berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat dugaan permainan judi joker jenis song yang dilakukan oleh Terdakwa I ABD. KADIR Alias BAPAKNYA IRPAN Bin Alm. SARAKIA bersama – sama dengan Terdakwa II RACHMANTO Alias MANTO Bin Alm. ASMANI MARAHIA, Terdakwa III PAHLAWAN BAPAKNYA AKILA Bin Alm. MATO, Terdakwa IV UDIN S Alias BAPAKNYA RADIT Bin Alm. SUU, dan Terdakwa V BAHAR Bin Alm. ABU, sehingga Saksi HADI MURDIONO bersama rekannya Saksi YADI ADNAN HUSANDA mencari tahu kebenaran informasi tersebut lalu memastikan keberadaan para Terdakwa. Selanjutnya, Anggota Timsus Kepolisian Resor Konawe Utara diantaranya Saksi HADI bersama rekannya Saksi YADI langsung mengetuk pintu rumah Terdakwa IV UDIN S yang diduga di dalamnya sedang ada beberapa orang warga sedang bermain judi, setelah itu Saksi HADI bersama Saksi YADI menemukan Terdakwa I ABD. KADIR, Terdakwa II RACHMANTO, Terdakwa III PAHLAWAN, Terdakwa IV UDIN S dan Terdakwa V BAHAR sedang duduk melingkar sembari memegang kartu joker dan ditengahnya terdapat beberapa uang kertas. Pada saat itu juga Saksi HADI bersama rekannya Saksi YADI mengamankan para Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 108 (seratus delapan) lembar kartu joker/remi latar putih, Uang tunai sebesar Rp. 690.000-, (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian : 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), yang mana keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik para Terdakwa dan selanjutnya keseluruhan barang bukti diamankan ke Polres Konawe Utara untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah jenis kartu joker yang jumlahnya 2 (dua) set kartu remi dijadikan satu dengan jumlah 108 (seratus delapan) lembar. Oleh karena dalam permainan judi joker jenis song tersebut terdapat 5 (lima) orang pemain, maka kartu yang terbagi sebanyak 104 (seratus empat) lembar dengan masing – masing memegang 20 (dua puluh) kartu, sedangkan sisa kartu sebanyak 4 (empat) lembar disisihkan sehingga tidak digunakan dalam permainan. Dalam permainan judi joker jenis song ini terdapat 3 (tiga) kemenangan yaitu permainan Song dengan cara semua kartu pemain habis diletakkan di tengah, permainan Murni dengan masih adanya beberapa kartu yang dipegang oleh pemain dengan angka/hitungannya dibawah angka 5, dan terakhir permainan Biasa dengan cara masih adanya kartu yang dipegang oleh pemain dengan angka/hitungannya diatas angka 5. Pemain yang terlebih dahulu berhasil memenangkan satu diantara jenis permainan tersebut, maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan berhak menerima pembayaran sesuai jenis permainan dari pemain lainnya;
- Bahwa Bahwa adapun cara atau sistem permainan judi joker jenis song yang dilakukan oleh para Terdakwa yaitu kesepakatan bersama dengan pemain lainnya, dalam permainan joker jenis song yang para Terdakwa lakukan terdiri dari 3 (tiga) game, yaitu untuk Game Song yang mana kartu pemain habis diletakkan di tengah, pemenang berhak menerima pembayaran dari masing-masing pemain sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), untuk Game Murni sisa kartu yang berada di tangan pemain angka/hitungan dibawah angka 5, pemenang berhak menerima pembayaran dari masing-masing pemain sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah), dan untuk Game biasa sisa kartu yang berada di tangan pemain angka/hitungan diatas angka 5, pemenang berhak menerima pembayaran dari masing-masing pemain sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa permainan judi joker jenis song yang dimainkan oleh Terdakwa I ABD. KADIR Alias BAPAKNYA IRPAN Bin Alm. SARAKIA bersama – sama dengan Terdakwa II RACHMANTO Alias MANTO Bin Alm. ASMANI MARAHIA, Terdakwa III PAHLAWAN BAPAKNYA AKILA Bin Alm. MATO, Terdakwa IV UDIN S Alias BAPAKNYA RADIT Bin Alm. SUU, dan Terdakwa V BAHAR Bin Alm. ABU tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa I sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), keuntungan Terdakwa II memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa III memperoleh keuntungan sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Terdakwa IV memperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan Terdakwa V memperoleh keuntungan Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) dan uang yang diperolehnya tersebut akan digunakan oleh para Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
----------Perbuatan Terdakwa I ABD. KADIR Alias BAPAKNYA IRPAN Bin Alm. SARAKIA bersama – sama dengan Terdakwa II RACHMANTO Alias MANTO Bin Alm. ASMANI MARAHIA, Terdakwa III PAHLAWAN BAPAKNYA AKILA Bin Alm. MATO, Terdakwa IV UDIN S Alias BAPAKNYA RADIT Bin Alm. SUU, dan Terdakwa V BAHAR Bin Alm. ABU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I ABD. KADIR Alias BAPAKNYA IRPAN Bin Alm. SARAKIA bersama – sama dengan Terdakwa II RACHMANTO Alias MANTO Bin Alm. ASMANI MARAHIA, Terdakwa III PAHLAWAN BAPAKNYA AKILA Bin Alm. MATO, Terdakwa IV UDIN S Alias BAPAKNYA RADIT Bin Alm. SUU, dan Terdakwa V BAHAR Bin Alm. ABU pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya waktunya masih pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa IV UDIN S Alias BAPAKNYA RADIT Bin Alm SUU yang bertempat di Desa Puuwanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Anggota Timsus Kepolisian Resor Konawe Utara berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat dugaan permainan judi joker jenis song yang dilakukan oleh Terdakwa I ABD. KADIR Alias BAPAKNYA IRPAN Bin Alm. SARAKIA bersama – sama dengan Terdakwa II RACHMANTO Alias MANTO Bin Alm. ASMANI MARAHIA, Terdakwa III PAHLAWAN BAPAKNYA AKILA Bin Alm. MATO, Terdakwa IV UDIN S Alias BAPAKNYA RADIT Bin Alm. SUU, dan Terdakwa V BAHAR Bin Alm. ABU, sehingga Saksi HADI MURDIONO bersama rekannya Saksi YADI ADNAN HUSANDA mencari tahu kebenaran informasi tersebut lalu memastikan keberadaan para Terdakwa. Selanjutnya, Anggota Timsus Kepolisian Resor Konawe Utara diantaranya Saksi HADI bersama rekannya Saksi YADI langsung mengetuk pintu rumah Terdakwa IV UDIN S yang diduga di dalamnya sedang ada beberapa orang warga sedang bermain judi, setelah itu Saksi HADI bersama Saksi YADI menemukan Terdakwa I ABD. KADIR, Terdakwa II RACHMANTO, Terdakwa III PAHLAWAN, Terdakwa IV UDIN S dan Terdakwa V BAHAR sedang duduk melingkar sembari memegang kartu joker dan ditengahnya terdapat beberapa uang kertas. Pada saat itu juga Saksi HADI bersama rekannya Saksi YADI mengamankan para Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 108 (seratus delapan) lembar kartu joker/remi latar putih, Uang tunai sebesar Rp. 690.000-, (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian : 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), yang mana keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik para Terdakwa dan selanjutnya keseluruhan barang bukti diamankan ke Polres Konawe Utara untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah jenis kartu joker yang jumlahnya 2 (dua) set kartu remi dijadikan satu dengan jumlah 108 (seratus delapan) lembar. Oleh karena dalam permainan judi joker jenis song tersebut terdapat 5 (lima) orang pemain, maka kartu yang terbagi sebanyak 104 (seratus empat) lembar dengan masing – masing memegang 20 (dua puluh) kartu, sedangkan sisa kartu sebanyak 4 (empat) lembar disisihkan sehingga tidak digunakan dalam permainan. Dalam permainan judi joker jenis song ini terdapat 3 (tiga) kemenangan yaitu permainan Song dengan cara semua kartu pemain habis diletakkan di tengah, permainan Murni dengan masih adanya beberapa kartu yang dipegang oleh pemain dengan angka/hitungannya dibawah angka 5, dan terakhir permainan Biasa dengan cara masih adanya kartu yang dipegang oleh pemain dengan angka/hitungannya diatas angka 5. Pemain yang terlebih dahulu berhasil memenangkan satu diantara jenis permainan tersebut, maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan berhak menerima pembayaran sesuai jenis permainan dari pemain lainnya;
- Bahwa Bahwa adapun cara atau sistem permainan judi joker jenis song yang dilakukan oleh para Terdakwa yaitu kesepakatan bersama dengan pemain lainnya, dalam permainan joker jenis song yang para Terdakwa lakukan terdiri dari 3 (tiga) game, yaitu untuk Game Song yang mana kartu pemain habis diletakkan di tengah, pemenang berhak menerima pembayaran dari masing-masing pemain sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), untuk Game Murni sisa kartu yang berada di tangan pemain angka/hitungan dibawah angka 5, pemenang berhak menerima pembayaran dari masing-masing pemain sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah), dan untuk Game biasa sisa kartu yang berada di tangan pemain angka/hitungan diatas angka 5, pemenang berhak menerima pembayaran dari masing-masing pemain sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa permainan judi joker jenis song yang dimainkan oleh Terdakwa I ABD. KADIR Alias BAPAKNYA IRPAN Bin Alm. SARAKIA bersama – sama dengan Terdakwa II RACHMANTO Alias MANTO Bin Alm. ASMANI MARAHIA, Terdakwa III PAHLAWAN BAPAKNYA AKILA Bin Alm. MATO, Terdakwa IV UDIN S Alias BAPAKNYA RADIT Bin Alm. SUU, dan Terdakwa V BAHAR Bin Alm. ABU tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa I sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), keuntungan Terdakwa II memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa III memperoleh keuntungan sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Terdakwa IV memperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan Terdakwa V memperoleh keuntungan Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) dan uang yang diperolehnya tersebut akan digunakan oleh para Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
----------Perbuatan Terdakwa I ABD. KADIR Alias BAPAKNYA IRPAN Bin Alm. SARAKIA bersama – sama dengan Terdakwa II RACHMANTO Alias MANTO Bin Alm. ASMANI MARAHIA, Terdakwa III PAHLAWAN BAPAKNYA AKILA Bin Alm. MATO, Terdakwa IV UDIN S Alias BAPAKNYA RADIT Bin Alm. SUU, dan Terdakwa V BAHAR Bin Alm. ABU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP. -----------------------
ATAU
KETIGA :
----------Bahwa Terdakwa I ABD. KADIR Alias BAPAKNYA IRPAN Bin Alm. SARAKIA bersama – sama dengan Terdakwa II RACHMANTO Alias MANTO Bin Alm. ASMANI MARAHIA, Terdakwa III PAHLAWAN BAPAKNYA AKILA Bin Alm. MATO, Terdakwa IV UDIN S Alias BAPAKNYA RADIT Bin Alm. SUU, dan Terdakwa V BAHAR Bin Alm. ABU pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya waktunya masih pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa IV UDIN S Alias BAPAKNYA RADIT Bin Alm SUU yang bertempat di Desa Puuwanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan dan turut serta melakukan menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Anggota Timsus Kepolisian Resor Konawe Utara berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat dugaan permainan judi joker jenis song yang dilakukan oleh Terdakwa I ABD. KADIR Alias BAPAKNYA IRPAN Bin Alm. SARAKIA bersama – sama dengan Terdakwa II RACHMANTO Alias MANTO Bin Alm. ASMANI MARAHIA, Terdakwa III PAHLAWAN BAPAKNYA AKILA Bin Alm. MATO, Terdakwa IV UDIN S Alias BAPAKNYA RADIT Bin Alm. SUU, dan Terdakwa V BAHAR Bin Alm. ABU, sehingga Saksi HADI MURDIONO bersama rekannya Saksi YADI ADNAN HUSANDA mencari tahu kebenaran informasi tersebut lalu memastikan keberadaan para Terdakwa. Selanjutnya, Anggota Timsus Kepolisian Resor Konawe Utara diantaranya Saksi HADI bersama rekannya Saksi YADI langsung mengetuk pintu rumah Terdakwa IV UDIN S yang diduga di dalamnya sedang ada beberapa orang warga sedang bermain judi, setelah itu Saksi HADI bersama Saksi YADI menemukan Terdakwa I ABD. KADIR, Terdakwa II RACHMANTO, Terdakwa III PAHLAWAN, Terdakwa IV UDIN S dan Terdakwa V BAHAR sedang duduk melingkar sembari memegang kartu joker dan ditengahnya terdapat beberapa uang kertas. Pada saat itu juga Saksi HADI bersama rekannya Saksi YADI mengamankan para Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 108 (seratus delapan) lembar kartu joker/remi latar putih, Uang tunai sebesar Rp. 690.000-, (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian : 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), yang mana keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik para Terdakwa dan selanjutnya keseluruhan barang bukti diamankan ke Polres Konawe Utara untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah jenis kartu joker yang jumlahnya 2 (dua) set kartu remi dijadikan satu dengan jumlah 108 (seratus delapan) lembar. Oleh karena dalam permainan judi joker jenis song tersebut terdapat 5 (lima) orang pemain, maka kartu yang terbagi sebanyak 104 (seratus empat) lembar dengan masing – masing memegang 20 (dua puluh) kartu, sedangkan sisa kartu sebanyak 4 (empat) lembar disisihkan sehingga tidak digunakan dalam permainan. Dalam permainan judi joker jenis song ini terdapat 3 (tiga) kemenangan yaitu permainan Song dengan cara semua kartu pemain habis diletakkan di tengah, permainan Murni dengan masih adanya beberapa kartu yang dipegang oleh pemain dengan angka/hitungannya dibawah angka 5, dan terakhir permainan Biasa dengan cara masih adanya kartu yang dipegang oleh pemain dengan angka/hitungannya diatas angka 5. Pemain yang terlebih dahulu berhasil memenangkan satu diantara jenis permainan tersebut, maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan berhak menerima pembayaran sesuai jenis permainan dari pemain lainnya;
- Bahwa Bahwa adapun cara atau sistem permainan judi joker jenis song yang dilakukan oleh para Terdakwa yaitu kesepakatan bersama dengan pemain lainnya, dalam permainan joker jenis song yang para Terdakwa lakukan terdiri dari 3 (tiga) game, yaitu untuk Game Song yang mana kartu pemain habis diletakkan di tengah, pemenang berhak menerima pembayaran dari masing-masing pemain sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), untuk Game Murni sisa kartu yang berada di tangan pemain angka/hitungan dibawah angka 5, pemenang berhak menerima pembayaran dari masing-masing pemain sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah), dan untuk Game biasa sisa kartu yang berada di tangan pemain angka/hitungan diatas angka 5, pemenang berhak menerima pembayaran dari masing-masing pemain sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa dalam permainan judi joker jenis song ini tidak ada yang mengajak ataupun yang punya ide karena para Terdakwa bermain judi di rumah Terdakwa IV UDIN S sesuai kesepakatan para Terdakwa dan Terdakwa II RACHMANTO berperan dalam membeli kartu remi yang digunakan para Terdakwa dalam permainan;
- Bahwa permainan judi joker jenis song yang dimainkan oleh Terdakwa I ABD. KADIR Alias BAPAKNYA IRPAN Bin Alm. SARAKIA bersama – sama dengan Terdakwa II RACHMANTO Alias MANTO Bin Alm. ASMANI MARAHIA, Terdakwa III PAHLAWAN BAPAKNYA AKILA Bin Alm. MATO, Terdakwa IV UDIN S Alias BAPAKNYA RADIT Bin Alm. SUU, dan Terdakwa V BAHAR Bin Alm. ABU tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa I sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), keuntungan Terdakwa II memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa III memperoleh keuntungan sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Terdakwa IV memperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan Terdakwa V memperoleh keuntungan Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) dan uang yang diperolehnya tersebut akan digunakan oleh para Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
----------Perbuatan Terdakwa I ABD. KADIR Alias BAPAKNYA IRPAN Bin Alm. SARAKIA bersama – sama dengan Terdakwa II RACHMANTO Alias MANTO Bin Alm. ASMANI MARAHIA, Terdakwa III PAHLAWAN BAPAKNYA AKILA Bin Alm. MATO, Terdakwa IV UDIN S Alias BAPAKNYA RADIT Bin Alm. SUU, dan Terdakwa V BAHAR Bin Alm. ABU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -- |